[1]
Hakim, T.A. et al. 2026. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pembatalan Pencatatan Hak Tanggungan atas Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Putusan Nomor: 30/G/2025/PTUN.JKT. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian. 6, 1 (Apr. 2026), 117–139. DOI:https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i1.1395.