[1]
Yuspar 2024. PENGATURAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian. 4, 2 (Aug. 2024), 560–573. DOI:https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i2.1145.