Author Guidelines
Harap siapkan naskah Anda sebelum diserahkan, dengan menggunakan pedoman berikut dan template artikel di bawah ini:
Bahasa dalam Artikel
Saat ini kami hanya menerima artikel berbahasa Indonesia dan Inggris.
Format
File artikel harus disediakan dalam format Microsoft Word. Saat ini kami tidak menerima format lain, seperti file LaTex atau PDF.
Panjang
Artikel Artikel harus antara 8-25 halaman, termasuk referensi. Maksimal 4 halaman lampiran diperbolehkan.
Judul Artikel
Judul, Font Times New Roman, Size 14, Huruf Kapital, Centered Align, Rata Tengah (Maksimal 15 Kata)
Penulis1, Penulis 2, Penulis 3, dll. (nama lengkap, tidak disingkat, tanpa gelar)
1) Institusi, Wilayah, Negara.
Email: penulis1@gmail.com
2) Institusi, Wilayah, Negara.
Email: penulis2@gmail.com
3) Institusi, Wilayah, Negara.
Email: penulis3@gmail.com
Abstrak
Abstrak merupakan miniatur dari artikel sebagai gambaran utama pembaca terhadap artikel Anda. Abstrak berisi seluruh komponen artikel secara ringkas (pendahuluan, metode, hasil, dan kesimpulan). Panjang 150 - 250 kata (tidak boleh di luar dari ketentuan ini), tidak menuliskan kutipan pustaka, dan ditulis dalam satu paragraf. Abstrak ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dilengkapi dengan kata kunci sebanyak 2-5 kata benda.
Kata Kunci
Harus ditulis sebanyak 2-5 kata, dipisahkan dengan koma.
Hasil
Pada penulisan hasil hanya dituliskan hasil penelitian yang berisikan data yang didapat pada penelitian atau hasil observasi lapangan. Bagian ini diuraikan tanpa memberikan pembahasan, tuliskan dalam kalimat logis. Hasil bisa dalam bentuk tabel, teks, atau gambar.
Pembahasan
Pembahasan merupakan bagian terpenting dari keseluruhan isi artikel ilmiah. Tujuan pembahasan adalah menjawab masalah penelitian atau menunjukkan bagaimana tujuan penelitian itu dicapai dan menafsirkan/analisis hasil. Tekankan aspek baru dan penting. Bahas apa yang ditulis dalam hasil tetapi tidak mengulang hasil.
Tabel
Untuk tabel, keterangan tabel diletakkan pada bagian atas tabel. Keterangan ditulis di tengah dengan jarak 1 spasi dari tabel. Seperti keterangan gambar, pada keterangan tabel juga diberi nomer urut. Penulisan sumber tabel diletakkan di bawah tabel dan sejajar margin kiri tabel dengan huruf Times New Roman ukuran 10.
Gambar
Gambar diletakkan di tengah (center) dan dirujuk di dalam teks (in line with text). Keterangan gambar dituliskan bawah gambar dengan diberi nomor. Keterangan gambar diawali dengan huruf besar. Jika keterangan gambar lebih dari 1 baris, maka ditulis dengan spasi 1. Apabila gambar merupakan suatu rujukan, maka dituliskan pula sumber rujukannya. Sumber rujukan gambar diketik dengan huruf Times New Roman ukuran 10.
KESIMPULAN
Kesimpulan berisikan jawaban atas pertanyaan penelitian. Kesimpulan harus menjawab tujuan khusus. Bagian ini dituliskan dalam bentuk esai dan tidak mengandung angka
Referensi
JSELR lebih memilih artikel yang merujuk terutama pada artikel jurnal, laporan penelitian, dan prosiding konferensi, daripada sangat bergantung pada buku teks atau buku pegangan untuk menunjukkan kebaruan artikel dalam topik yang dibahas. Penggunaan Mendeley sebagai alat referensi lebih disukai dan dianjurkan. Referensi harus diperiksa dengan cermat untuk kelengkapan, akurasi, dan konsistensi.
Penulis harus mengutip publikasi dalam teks mengikuti gaya kutipan APA STYLE (American Psychological Association). Di akhir makalah, harus dicantumkan daftar referensi menurut abjad sebagai berikut:
Maksum, A. (2008). Metodologi Penelitian. Surabaya: Pers Universitas.
Sabirin, A., Duta Adhiyaksa, F., & Shafira Widianti Apcar, J. (2022). SOLUSI POTRET PROBLEMATIKA MATERI MUATAN REGULASI DALAM PENANGANAN COVID-19DI INDONESIA. UNES Law Review, 4(3), 268-282. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.232
Saputra, E. (2022). UPAYA PENCEGAHAN POTENSI TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PROSES PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM (Studi Pada Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumatera Barat). UNES Law Review, 4(3), 332-348. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.242
Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.