PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA WANPRESTASI ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT
Main Article Content
Abstract
Abstract: Default is regulated in Article 1238 of the Civil Code, the debtor is declared negligent with a warrant, or with a similar deed, or based on the strength of the agreement itself, that is, if this agreement causes the debtor to be considered negligent with the allotted time elapsed. This research is descriptive in nature, the approach method used in this research is a normative juridical approach. The data obtained was analyzed qualitatively, namely grouping data according to aspects and presented descriptively. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded: first: The judge's considerations in settling civil cases in Decision Number 12/Pdt.G/2021/PN.LBB, namely the judge's considerations based on the facts obtained at the trial and evidence of the letters submitted by the Plaintiff are proven that the Defendant was in default or breach of contract. Second: The legal consequence of the default carried out in the four-wheeled Motor Vehicle Credit Agreement, namely that the Defendant must pay all of his debts in the amount of IDR 126,670,390 (one hundred twenty six million six hundred seventy thousand three hundred and ninety rupiah) to the Plaintiff and if any later is found the assets of the Defendants which are equivalent to the value of the Defendants' debts to be confiscated through the court, both movable and immovable, both existing and future will serve as collateral for the settlement of the Defendants' debts arising from the four-wheeled vehicle loan agreement.
Abstrak: Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Penelitian ini bersifat deskriptif, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu mengelompokkan data menurut aspek-aspek dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: pertama: Pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara perdata pada Putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.LBB, yaitu pertimbangan hakim berdasarkan fakta yang diperoleh di dalam persidangan serta bukti surat-surat yang diajukan Penggugat terbukti bahwa Tergugat wanprestasi atau cidera janji. Kedua: Akibat hukum terhadap wanprestasi yang dilakukan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor roda empat yaitu Tergugat harus membayar semua hutangnya sebanyak Rp126.670.390 (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) kepada Penggugat dan jika kemudian hari ditemukan segala harta kekayaan Para Tergugat yang setara dengan nilai hutang Para Tergugat untuk disita melalui pengadilan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan bagi pelunasan hutang Para Tergugat yang timbul karena perjanjian kredit kendaraan berrmotor roda empat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (JSELR) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSELR.
References
Asmar, A. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Analisis Putusan No.43/G/2019/PTUN.PDG dan Putusan No.44/G/2019/PTUN.PLG). UNES Journal Of Swara Justisia, 5(2), 103-116. doi:10.31933/ujsj.v5i2.204
Firman F. Adonara, Aspek-Asspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung 2014.
Klaudius Ilkam Hulu, Problematika Perjanjian Kredit, CV Lutfi Gilang, Jawa Tengah, 2021.
Much. Nurachmad, Hukum Perjanjian, Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian, Visimedia, Jakarta, 2010.
Muhammad Abdulkadir, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1987.
Suryani, W. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENGHINAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor 356/Pid.Sus/2020/PN.Pdg). UNES Law Review, 4(1), 94-105. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.90
Suwandi, S. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA PADA TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Analisis Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Analisis Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(2), 160-174. doi:10.31933/ujsj.v5i2.210
Sriyono, D. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA BERDASARKAN HASIL SIDANG LAPANGAN (Descente) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2019/Pn Jmbi dan Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn.). UNES Law Review, 3(4), 374-391. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i4.196
Telaumbanua, B., & Fahmiron, F. (2019). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK NOMOR 03/PID.PRA/2015/PN.PDG. UNES Journal Of Swara Justisia, 2(1), 11-21. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/18
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.