PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN PADA PERSEROAN TERBATAS
Main Article Content
Abstract
Abstract: The case that the researchers raised as the object of this research was embezzlement in a position that had been terminated with decision number 12/Pid.B/2020/PN.Pdg. Where in this decision the judge only imposed a prison sentence of 6 (six) months, where the judge's decision was far lower than the sentence stipulated in the Criminal Code. The purpose of this study is to find out the application of criminal penalties to perpetrators of embezzlement in positions in limited liability companies. This research is legal research, with descriptive research specifications, then the data is analyzed qualitatively and presented in a qualitative descriptive form. The application of the crime against the perpetrators of the crime of embezzlement in positions in the Company, is applied to the elements of Article 372 of the Criminal Code regarding embezzlement and Article 374 of the Criminal Code regarding embezzlement in office against the accused. By being sentenced to 6 (six) months imprisonment. The judge's decision was relatively lighter than the demands of the public prosecutor, namely 8 (eight) months in prison and also relatively lighter than the maximum sentence stipulated in Article 372 of the Criminal Code, namely imprisonment for a maximum of 4 (four) years, a maximum fine of nine hundred rupiahs and Article 374 of the Criminal Code, namely imprisonment for a maximum of 5 (five) years. So that it does not have a deterrent effect on the accused.
Abstrak: Kasus yang peneliti angkat sebagai obyek penelitian ini adalah penggelapan dalam jabatan yang telah di putus dengan nomor putusan 12/Pid.B/2020/PN.Pdg. Dimana dalam putusan tersebut hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dimana putusan hakim ini jauh lebih rendah daripada pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetagui penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perseroan terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan di sajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengelapan dalam jabatan dalam Perseroan, adalah diterapkan unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa. Dengan dijatuhi putusan selama 6 (enam) bulan penjara. Putusan hakim tersebut relatif lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu selama 8 (delapan) bulan penjara dan juga relatif lebih ringan dari hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yaitu pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun, denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan Pasal 374 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sehingga kurang memberikan efek jera terhadap terdakwa.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (JSELR) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSELR.
References
Hendro, B., Faniyah, I., & Wibowo, A. (2018). PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGGUNAKAN SENJATA API (Studi Putusan Nomor : 42/Pid.B/2016/PN.Swl dan Putusan Nomor : 43/Pid.B/2016/PN.Swl). UNES Law Review, 1(2), 121 - 133. https://doi.org/10.31933/law.v1i2.21
Junaidi, I. (2022). PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(4), 327-338. doi:10.31933/ujsj.v5i4.231
Mahendri Messie, “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP”, Lex Crimen Vol. VI/No.7/Sep/2017. hlm.3
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bina Aksara, Jakarta, 1985, hlm.159,
Nanda Agung Dewantara, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Masalah Perkara Pidana, Aksara Persada Indonesia, Yogyakarta, 1987,hlm.50
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam,Pengantar Ilmu Hukum Indonesia : Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta Timur,2019, hlm.165.
Pratama, D. (2020). PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN FREKUENSI RADIO. UNES Journal Of Swara Justisia, 4(3), 191-204. doi:10.31933/ujsj.v4i3.154
Syarifuddin, S. (2019). PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI PUTUSANNOMOR : 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST DAN PUTUSANNOMOR : 040 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. UNES Journal Of Swara Justisia, 3(3), 348-359. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/122
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-surat-dakwaan