PERANAN ANALISA KREDIT TERHADAP KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDITSTUDI KASUS PADA PT. BANK NAGARI SYARIAH CABANG PADANG
Keywords:
The policy of giving principle 5 C, that is Character, Capcity, Capital, Colletral and Condition, Non Performing LoanAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui analisa kredit terhadap keputusan pemberian kredit yang diterapkan pada PT. Bank Nagari Syariah Sumatera Barat Cabang Syariah Belakang Olo Padang dengan menggunakan prinsip 5 C sesuai dengan ketetapan Bank Indonesia terkait dengan kelayakan nasabah dalam memperoleh kredit. Selain itu, untuk melihat pengaruh yang signifikan kuat atau lemah terkait dengan pemberian kredit yang disalurkan oleh PT.Bank Nagari Syariah Sumatera Barat Cabang Syariah Belakang Olo Padang yang dapat dilihat dari persentase loan to deposit ratio terhadap no performing loan. Selama periode pengamatan menunjukkan bahwa PT.Bank Nagari Syariah Sumatera Barat Cabang Syariah Belakang Olo Padang telah menggunakan kebijakan pemberian kredit dengan prinsip 5 C sesuai dengan kebijakan perbankan terkait dengan penyaluran kredit. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa besarnya penyaluran kredit (loan to deposit ratio) berpengaruh signifikan kuat terhadap non performing loan. Kemampuan penyaluran kredit (loan to deposit ratio) berpengaruh sebesar 96,3% terhadap tingkat non performing loan bank. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 3,7% dipengaruhi oleh variabel-variabel lainnya yang tidak dibahas dalam penelitian ini
References
Ascarya, “Akad & Produk Bank Syariah 2008, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
“Al-Qur’an dan terjemahannya” Penerbit CV Toha Putra, Semarang
Dendawijaya, Lukman, 2010.Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kasmir. 2010. Dasar-dasar Perbankan. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Kotibul Umam.S.H.LL.M Perbankan Syariah 2016 Penerbit Rajawali Pers, Jakarta
Muhammad Syafi,i Antonio ‘’Bank Syariah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan’’.Cetakan 1, Desember 1999, Penerbit BI dan Tazkia Institute,
Muhammad Syafi,i Antonio ‘’Bank Syariah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan’’.Cetakan 2002, Penerbit BI dan Tazkia Institute,
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Pasal 2 tentang Sistem Informasi Debitur.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 perubahan atas PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI 2015 perubahan atas PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit
Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Syariah Padang 28 September 2006, Penerbit Bank Indonesia Padang.
Suharjono.2010,”Managemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah”, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Thomas Suyatno, dkk. 1999, Dasar-dasar Perkreditan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Undang-Undang Perbankan No 10 pasal 1 tahun 1998
Wangsawidjaja,2012. Manajemen Sumber Daya Manusia:Pengertian Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung
Zulkifli, Sunarto. “Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah”,Cetakan Pertama Juli 2003 Penerbit Zikrul Hakim, Jakarta Timur