PENINGKATKAN PROFESIONALISME KERJA GURU MELALUI SUPERVISI AKADEMIK PADA PEMAKAIAN MEDIA PEMBELAJARAN DI SD NEGERI 04 IX KORONG KOTA SOLOK
DOI:
https://doi.org/10.31933/eej.v3i1.856Keywords:
Profesionalisme, Supervisi Akademik, Media PembelajaranAbstract
Supervisi akademik adalahs uatu proses pengawasan yang dilakukan oleh seseorang (biasanyak kepala sekolah) kepada guru, yang bertujuan untuk menguatkan dan meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan pada gilirannyaakan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas proses belajar peserta didik (Fischer, n.d.). Melalui kegiatans upervisiak ademik, kepala sekolah memastikan bahwa guru melaksanakan tugas mengajar mereka dengan baik dan siswa menerima layanan pembelajaran yang terbaik. Media Pembelajaran secara umum adalah alat bantu dalam proses mengajar. Media pembelajaran dapat digunakan untuk meransang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemampuan atau keterampilan belajarsehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar yang lebih efektif. Pelaksanaan Peningkatan Profesionalisme Kerja Guru Melalui Supervisi Akademik Pada Pemakaian Media Pembelajaran di SD Negeri 04 IX Korong Kota Solok dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Dengan mengunakan media pembelajaran yang tepat dan menarik dalam proses pembelajaran akan membuat suasana belajar jadi berkualitas dan siswa lebih bergairah dan tidak membosankan.
References
Kemdikbud, 2018. Modul Pengembangan Supervisi Akademik dalam Imflementasi Kurikulum 2013. Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
_______, 2018. Modul Manajemen Imflementasi Kurikulum 2013. Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
_______, 2016. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang standar prose Pendidikan Dasar dan Menengah.
_______, 2017. Modul Supervisi Akademik dalam Peningkatan Profesionalisme guru. Jakarta: Dittendik Kemdiknas.
_______, 2016. Pedagogik Refleksi Pembelajaran dan Tindaklanjut Melalui Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdiknas 2017.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2017 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.