Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi: Menjamin Legalitas dan Keamanan di Lembaga Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i1.1388Keywords:
Perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik FungsiAbstract
Kepemilikan PBG dan SLF merupakan bukti legalitas sebuah bangunan. Selain itu, hal tersebut adalah salah satu bentuk tanggung jawab dan upaya yayasan untuk menjamin keamanan serta keselamatan dalam penyelenggaraan pendidikan. Penulisan ini menitikberatkan pada pemenuhan PBG dan SLF dalam penyelenggaraan yayasan pendidikan. Dokumen PBG dan SLF memiliki banyak fungsi antara lain memastikan bangunan gedung berstatus legal, memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Tujuan penulisan ini untuk memberikan informasi pentingnya kepemilikan PBG dan SLF khususnya bagi yayasan penyelenggara pendidikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat kendala dalam pemenuhan persyaratan PBG dan SLF terletak pada birokrasi, sistem, dan pemahaman masyarakat. Hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagai bentuk persoalan untuk mendapatkan solusi sehingga meminimalkan keengganan masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen PBG dan SLF.
References
Hadjon, Philipus M. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Khodijah, Siti. (2020). Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS). Bantul: Lingkar Media
Sushanty, Vera Rimbawani. (2020). Hukum Perijinan. Surabaya: Ubhara Press
Marbun, SF. (2001). Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press
Team Tim Pengajar. (2006). Hukum Perizinan. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Lestari, Sulistyani Eka. (2019). “Urgensi Hukum Perizinan dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup”. Masalah- Masalah Hukum, Jilid 48 No.2
Mandasari, Z. (2023). AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung. Jurnal APHTN-HAN. 84-89
Putri, S.H. & Putri, N.E. (2024). Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Terhadap Persetujuan Bangunan Gedung di Sekitar Ruas Jalan Bypass Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. 2-4.
Elora, D. (2021). Sertifikat Laik Fungsi pada Bangunan Gedung di Kota Bandung Dalam Kaitannya dengan Izin Mendirikan Bangunan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 963-966
Pramono, J. (2020). Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik. In Kebijakan Publik. UNISRI Press.
Wijaya, M. (2023). Persetujuan Bangunan Gedung ; Inovasi Kebijakan Atau Involusi Kebijakan ? Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik Dan Biisnis, 4(1).
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Undang- Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814)
Djatmiati, T. S., (2004). Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia. Universitas Airlangga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shinta Hadiyantina, Dewi Cahyandari, Amelia Ayu Paramitha, Tiara Maharani, Alfira Yushardinar Sudrajadad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).











