Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4690 K/Pdt/2024
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i1.1393Keywords:
Sertifikat Hak Milik, Kekuatan Pembuktian, Sengketa Kepemilikan Tanah, Pertimbangan Hakim, Kepastian HukumAbstract
Sertifikat Hak Milik merupakan salah satu bentuk alat bukti yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Keberadaan sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak. Namun dalam praktiknya, sengketa kepemilikan tanah masih sering terjadi meskipun telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh instansi yang berwenang. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat hak milik dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur jual beli tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mengkaji kekuatan sertifikat hak milik sebagai alat bukti dalam sengketa kepemilikan tanah, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4690 K/Pdt/2024 terkait kekuatan pembuktian sertifikat hak milik dalam sengketa kepemilikan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan jual beli tanah di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, serta ketentuan hukum perdata mengenai pembuktian. Sertifikat hak milik pada dasarnya memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagai alat bukti kepemilikan tanah karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui proses pendaftaran tanah. Namun demikian, sertifikat tersebut tidak bersifat mutlak dan masih dapat digugat apabila dapat dibuktikan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4690 K/Pdt/2024, hakim mempertimbangkan berbagai alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk menilai kekuatan pembuktian sertifikat hak milik dalam menentukan pihak yang sah sebagai pemilik tanah. Dengan demikian, sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat namun tetap bersifat tidak absolut karena masih dapat diuji kebenarannya melalui proses peradilan.
References
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana, 2021
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Andespa, Roni. Metodologi Penelitian Bisnis, Pekanbaru : Alaf Riau, 2011
Askin, Moh. dan Masidin. Penelitian Hukum Normatif Analisis Putusan Hakim, Jakarta: Kencana, 2023
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
Dimyati, Khuzdaifah. Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010
Djulaeka dan Devi Rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya : Scopindo Media Pustaka, 2019
Ediwarman. Monograf Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing, 2016
Effendy, Marwan. Teori Hukum (Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana), Jakarta : Referensi, 2014
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010
Friedrich Carl von Savigny. Le droit des obligations : partie du droit romain actuel Bruxelles: Bruylant-Christophe, 1873
Hajati, Sri, dkk. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Surabaya : Airlangga University Press, 2017
Hamidi, Jazim. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan ImplikasiHukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Yogyakarta : Konstitusi Press & Citra Media, 2006
Harahap, M. Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni, 1986
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2016
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Edisi Terbaru, Jakarta: Universitas Trisakti, 2022
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Cetakan ke-14, Djambatan, Jakarta, 2022
Hermansyah. Hukum Pertanahan Nasional, Jakarta: Kencana, 2017
Hernoko, Agus Yudho, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, (Kencana : Jakarta, 2010)
H.S, Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003
Kansil, C. S. T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Negara Indonesia (Balai Pustaka, 2018)
Laporan Perkara Tahunan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2021
Laritmas, Selfianus, dan Ahmad Rosidi. Teori-Teori Negara Hukum Perspektif Kewenangan Mahkamah agung dalam melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di Bawah Undang-Undang, Jakarta: Kencana, 2024
M, Hajar. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, Pekanbaru : UIN Suska Riau, 2015
Margono. Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007
Marzuki, Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2009
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Universitas Atma jaya, 2010
Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 102
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021
Murti, Warda, dan Sri Maya. Pengelolaan Sumber Daya Alam, Bandung: Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung, 2021
Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai : Pustaka, 2005
Rahmadi, Takdir. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017
Ramadhani, Rahmat. Buku Ajar Hukum Pertanahan, Medan: Umsu Press, 2024
Rizkia, Nanda Dwi dan Hardi Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Bandung : Widina Media Utama, 2023
Santoso, Urip. Hukum Agraria, Jakarta : Kencana, 2017
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: RajaWali Pers, 2021
Subekti, R. Hukum Perjanjian, Cet. ke-22, Jakarta: Intermasa, 2019
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas, 2019
Supriadi. Hukum Agraria, Jakarta: Kencana, 2024
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan, Yogyakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2004
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amelia Putri, Aflah, Zulfi Chairi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).











