Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pembatalan Pencatatan Hak Tanggungan atas Harta Bersama Pasca Perceraian

Studi Kasus Putusan Nomor: 30/G/2025/PTUN.JKT

Authors

  • Thaufiq Ar Hakim Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Farel Firdiansha Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Raditya Arknanta Universitas Pelita Harapan
  • Vincent Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i1.1395

Keywords:

Kewenangan, Hak Tanggungan, Harta Bersama, PTUN

Abstract

Penyelesaian sengketa mengenai pencatatan hak tanggungan pada tanah sebagai harta bersama pasca perceraian yang belum dibagi merupakan permasalahan yang cukup rumit, yang tidak hanya menyangkut substansi kepemilikan dan harta bersama sebagai jaminan utang, tapi juga menyangkut aspek kewenangan lembaga peradilan yang tepat untuk menyelesaikan perkara bersangkutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai kewenangan PTUN dalam sengketa pembatalan pencatatan hak tanggungan atas harta bersama pasca perceraian yang didasarkan pada Putusan Nomor: 30/G/2025/PTUN.JKT. Meskipun objek sengketa dalam Putusan tersebut adalah pencatatan hak tanggungan (KTUN), PTUN Jakarta menyatakan tidak mempunyai wewenang mengadili karena substansi utama permasalahan berakar pada hukum perdata, yaitu status harta bersama yang belum dibagi dan ketiadaan persetujuan istri dalam pembebanan hak tanggungan. Putusan ini menegaskan penerapan doktrin prejudicieel geschil, di mana masalah perdata yang mendasari, harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama) sebelum Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menguji aspek administratifnya.

References

Adlyn Nazurah, dkk., “Analisis Kompetensi Absolut Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia”, dalam Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 5, Mei 2025, hlm. 107, url: https://law.ojs.co.id/index.php/jhp/ article/view/669.

Aldi Munazri Rambe, “Analisis Penyelesaian Prejudicial Geschil yang Timbul Antara Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Wanprestasi (Studi Putusan Perdata Nomor 1075/Pdt.G/2019/PN SBY dan Putusan Pidana Nomor 2482/Pid.B/2020/PN SBY)”, dalam Jurnal Pencerah Bangsa, Volume 4, Nomor 1, 2024, hlm. 84, url: https://jurnal.mediapencerahanbangsa.co.id/index.php/jpb/article/view/160/pdf.

Amiruddin, Rina Khaerani Pancanigrum, dan Chrisdianto Eko Purnomo, “Konsep Prejudicial Geschil dalam Pemeriksaan Perkara Pidana dan Perkara Perdata”, dalam Jurnal Kompilasi Hukum, Volume 6 No. 1, Juni 2021, hlm. 59, DOI: https://doi.org/10. 29303/jkh.v6i1.71.

Dahliani dan Hadi Tuasikal, “Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non-Litigasi: Kajian Hukum dan Implementasinya di Indonesia; Civil Dispute Resolution through Non-Litigation: A Legal Study and Its Implementation in Indonesia”, dalam Journal of Dual Legal Systems, Vol. 2, No. 1, 2025, hlm. 248, DOI: 10.58824/jdls.v2i1.322.

Erina Nur Afifa dan Dwi Aryanti Ramadhani, “Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan; Resolution of Disputes on the Division of Joint Property After a Marital Agreement is Made During the Marriage”, dalam Jurnal USM Law Review, Vol. 8, No. 3, 2025, hlm. 2323, DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12993.

Francois Geny Ritonga dan Corine R. Bethesda, “Dinamika Kompetensi Pengadilan dalam Mengadili Sengketa Pertanahan Antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara”, dalam Honeste Vivere Journal, Volume 35, Issue 2, 2025, hlm. 235, DOI 10.55809/hv.v35i2.570.

Hilda Ananda dan Siti Nur Afifah, “Penyelesaian Secara Litigasi dan Non-Litigasi”, dalam Sharecom: Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, Vol. 1, No. 1, 2023, hlm. 56, url: https://ejurnal.iiq.ac. id/index.php/sharecom/article/view/1023.

Pahrudin Azis, Muhamad Kholid dan Nasrudin Nasrudin, “Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi dan Non-Litigasi”, dalam Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2024, hlm. 11, DOI: https://doi.org/10.15575/ qanuniya.v1i2.896.

Stanley Alvin, Rosnidar Sembiring, Idha Aprilyana Sembiring dan Tony, “Pembagian Harta Bersama yang Tidak Berimbang Antara Suami dan Isteri Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor: 1910/Pdt.G/2020/PA.Gs)”, dalam Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 2, No. 9, September 2024, hlm. 6, DOI: https://doi.org/10.62281/v2i9.778.

Syatria Novyardi Rialdo, “Kepastian Hukum Akta Pembagian Hak Bersama Karena Perceraian Terkait Sertifikat Hak Atas Tanah yang di Blokir”, dalam Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, Volume 1, No. 3, September 2024, hlm. 142, DOI: https://doi.org/10.62383/presidensial. v1i3.99.

Ardiansyah, Kebijakan Hukum Pertanahan, Cetakan Pertama, Deepublish, Yogyakarta, 2022.

Dian Aries Mujiburohman, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Pertama, STPN Press bekerjasama dengan Program Studi Diploma IV Pertanahan STPN, Yogyakarta, 2022.

Diana R. W. Napitupulu, Hukum Pertanahan, Cetakan Pertama, UKI Press, Jakarta, 2024.

Dwi Putra Nugraha, Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat; Rekonstruksi Pengaturan Politik Identitas Dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Daerah, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu, Rajawali Press, Depok 2022.

, Pancasila Dalam Pusaran Politik Identitas, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu, Rajawali Press, Depok, 2023.

Fadhil Yazid, Pengantar Hukum Agraria, Cetakan Pertama, Undhar Press, Medan, 2020.

Hartanto, dkk., Kemahiran Hukum Dalam Bidang Hukum Perdata, Pidana, dan Tata Negara; Siap Menjadi Ahli Hukum yang Profesional, Istana Agency, Yogyakarta, 2024.

Helmi, dkk., Buku Ajar Hukum Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Pertama, UNJA Publisher, Jambi, 2025.

Kurniawan, dkk., Teori Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, Pidie-Aceh, 2022.

Mukhidin, Seluk Beluk Lelang Hak Tanggungan, Cetakan Pertama, Nasya Expanding Management, Pekalongan, 2021.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Kebendaan Tanah: Hak Tanggungan, Cetakan Pertama, Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang, 2024.

Rahmat Ramadhani, Buku Ajar Hukum Pertanahan, Cetakan Pertama, UMSU Press, Medan, 2024.

Rosmery Elsye dan Muslim, Modul Mata Kuliah Hukum Tata Usaha Negara, Cetakan Pertama, Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Jatinangor-Sumedang, 2020.

Suparji, Jaminan Kebendaan Dalam Pembiayaan, Cetakan Pertama, UAI Press, Jakarta, 2021.

Supriyadi, Hukum Perkreditan dan Penyelesainnya (Telaah Penyelesaian Secara Non Litigasi), Cetakan Pertama, Qahar Publisher, Semarang, 2020.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Nomor: 30/G/2025/PTUN.JKT.

Fuadil Umam, Prejudiciel Geschill Terhadap Perkara Penyerobotan Tanah : Apakah masih relevan diterapkan di peradilan indonesia?, diakses dalam https://marinews.mah kamahagung.go.id/artikel/prejudiciel-geschill-terhadap-perkara-penyerobotan-tanah-0xB#:~:text=.go.id/-,Prejudicieel%20geschil%20merupakan%20suatu%20masalah%2 0perdata%2C%20yang%20menjadi%20dasar%20atau,dapat%20melanjutkan%20pemeriksaan%20pokok%20perkara., tanggal 19 Februari 2026, jam: 23.11 WIB.

Downloads

Published

2026-04-25

How to Cite

Hakim, T. A., Firdiansha, M. F., Arknanta, M. R., & Vincent. (2026). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pembatalan Pencatatan Hak Tanggungan atas Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Putusan Nomor: 30/G/2025/PTUN.JKT. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 6(1), 117–139. https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i1.1395