Perlindungan Hukum Tertanggung atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 23/Pdt.G/2024/Pta.Mdn)

Authors

  • Hasnan Habibullah Universitas Sumatera Utara
  • Mulhadi Universitas Sumatera Utara
  • Idha Aprilyana Sembiring Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1441

Keywords:

Perlindungan Hukum Tertanggung, Penolakan Klaim Asuransi Syariah, Prinsip Utmost Good Faith, Wanprestasi

Abstract

Perjanjian asuransi wajib berpedoman pada prinsip utmost good faith (itikad baik sempurna) yang menuntut kejujuran dan keterbukaan kedua belah pihak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 251 KUHD, di mana ketidakjujuran dapat mengakibatkan batalnya perjanjian. Namun dalam praktik, prinsip ini kerap disalahgunakan oleh perusahaan asuransi sebagai dasar penolakan klaim. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Mdn yang menyatakan bahwa penolakan klaim tanpa pembuktian yang sah merupakan wanprestasi, sehingga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi tertanggung dan penerima manfaat agar tidak dirugikan oleh tindakan sepihak perusahaan asuransi. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum perusahaan asuransi jiwa syariah dalam menolak klaim tertanggung, mengkaji kepastian hukum terhadap hak-hak tertanggung yang telah disepakati dalam polis namun klaimnya ditolak berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Mdn, serta menelaah bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung atas penolakan klaim asuransi jiwa syariah ditinjau dari pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan berupa jenis penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data menggunakan sumber data sekunder yaitu dari bahan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan Teknik pengumpulan data Library Research (Studi Kepustakaan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip utmost good faith dalam asuransi jiwa syariah menjadi dasar bagi perusahaan dalam menilai dan menolak klaim karena menuntut kejujuran dan keterbukaan tertanggung, sejalan dengan ketentuan peraturan perasuransian dan POJK. Namun, berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Mdn, hak tertanggung tetap dilindungi sepanjang tidak terbukti adanya pelanggaran prinsip tersebut, sehingga penolakan klaim secara sepihak tanpa pembuktian yang sah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menolak klaim tanpa dasar yang kuat, dan apabila tetap dilakukan, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai wanprestasi yang mewajibkan perusahaan membayar klaim beserta denda atau ganti rugi kepada tertanggung atau penerima manfaat. Disarankan agar perusahaan dan tertanggung harus menerapkan prinsip itikad baik sempurna serta memastikan polis disusun secara jelas untuk menjamin kepastian hukum. Jika terjadi sengketa, tertanggung dapat menempuh upaya hukum atau melapor ke lembaga pengawas agar haknya tetap terlindungi.

References

Achmad Roestandi, 2016, Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab, Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK.

Achmad Roestandi, 2016, Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab, Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK.

Amiruddin, and Zainal Asikin. 2021 Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekan Praktek, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Az, Lukman Santoso, et al. 2017. Dinamika Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: Trussmedia Grafika.

Cita Yustisia Serfiyani, Hukum Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2019

H.S, Salim. 2004, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Harjono, 2018. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum, Jakarta Sekjen dan Kepaniteraan MK

Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group.

Ibrahim, Johnny. 2017. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.

Munir Fuady, 2015. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaaat), Bandung: Sinar Grafika.

Otoritas Jasa Keuangan. “Perasuransian.” In Buku 4, 250. Jakarta, 2019. Otoritas Jasa Keuangan.

Purgito, R. A., Sari, D. I. P., Windiantina, W. W. 2022. Hukum Asuransi. Tangerang Selatan: Unpam Press.

R. Soeroso, 2015. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Safira, Martha Eri. 2017. Hukum Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya.

Vandawati, Zahry. 2014. Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Asuransi yang Berkeadilan. Surabaya: PT. Revka Petra Media.

Zainal, Elda A. L. 2020. Hukum Asuransi. Jakarta: PT Cipta Gading Artha.

Asri Wijayanti, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online,” Justitia Jurnal Hukum 1, no. 1 (2011): 55-72.

Aula, Indi Millatul, dan Akhmad Budi Cahyono. “Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi.” Lex Patrimonium 2, no. 2 (November 2023), hlm. 2–5.

Arrodli, Ahmad Jalaludin, et al. “Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak Dalam Pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.” Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata 1, no. 2 (2024), hlm. 7-9

Huda, Mokhamad Khoirul. Hukum Asuransi Jiwa: Masalah-Masalah Aktual di Era Disrupsi 4.0. Jakarta: Scopindo Media Pustaka, 2020, hlm. 80-82.

Jamil, K. N., dan Implikasi Rumawi. “Asas Pacta Sunt Servanda pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam Hukum Perjanjian Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 3 (2020), hlm. 1045-1046.

Muhtarom. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.” SUHUF 26, no. 1 (2014): 48-56.

Mulhadi dan Dedi Harianto, “Utmost Good Faith Principle in Indonesian Insurance Law As a Legal Reason To Harm The Insured Party”, Insurance Markets and Companies, 13(1), (2022), hlm. 81-88

Novi Purwaningsih & Retno Catur, “Resiko Hukum Perusahaan Mengabaikan Legalitas Asuransi Dalam Kegiatan Bisnis”, Jurnal Unes Law Review, 5(4), (Juni:2023): 65-78.

Santri, Selvi Harvia, “Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian”, Jurnal UIN Law Review, 01,(1), (April: 2017): 102-117.

Siti Halilah and Arif Fachrurrahman Muhammad, “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli,” Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. II (2021): 56-65.

Suhartini, Andewi. “Belajar Tuntas: Latar Belakang, Tujuan, Dan Implikasi.” Jurnal Pendidikan 1, no. 1 (2010): 78-95.

Selvi Harvia Santri, “Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian”, Jurnal UIN Law Review, 01,(1), (April: 2017): 69-79.

Selvi Harvia, “Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian”, UN Law Review, 1(1), (April: 2017), hlm. 77-84.

Sulistyowati, S, “Dinamika dan Problematika Asuransi Syariah”, El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business, 2(2),(2012):337-366.

Downloads

Published

2026-06-04

How to Cite

Habibullah, H., Mulhadi, & Sembiring, I. A. (2026). Perlindungan Hukum Tertanggung atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 23/Pdt.G/2024/Pta.Mdn). Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 6(2), 303–312. https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1441