Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Tanah Terlantar Atas Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kota Palopo

Authors

  • Anthon Sattu Pabesak Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Veteran Palopo, Sulawesi Selatan
  • Yosep Pasolang Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Veteran

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1470

Keywords:

Tanah Terlantar, Hak Guna Usaha, Penertiban Tanah, Kepastian Hukum, Kota Palopo

Abstract

Tanah merupakan sumber daya agraria yang memiliki fungsi ekonomi dan sosial sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal dan berpotensi menjadi tanah terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penetapan tanah terlantar atas HGU di Kota Palopo serta mengkaji kedudukan hukum masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah yang terindikasi terlantar. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan tanah terlantar dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi dan penelitian, pemberian peringatan kepada pemegang hak, serta penetapan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kurang optimalnya pengawasan dan pemanfaatan lahan oleh pemegang HGU. Penelitian juga menunjukkan bahwa masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah yang terindikasi terlantar belum memiliki dasar hukum yang kuat selama hak atas tanah tersebut belum dicabut atau ditetapkan secara resmi sebagai tanah terlantar. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan percepatan penertiban tanah terlantar guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.

References

Fatihah, N. (2023). Penertiban tanah terlantar dalam mendukung reforma agraria di Indonesia. Jurnal Hukum Agraria, 8(2), 115–128.

Harsono, B. (2018). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi Revisi). Jakarta: Universitas Trisakti.

Lego, Y. (2020). Konflik penguasaan tanah terlantar dan perlindungan hukum masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 45–57.

Parlindungan, A. P. (2008). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.

Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30.

Ramadhan, A., Muntaqo, F., & R.S., A. (2022). Implementasi kebijakan penertiban tanah terlantar dalam perspektif reforma agraria. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 12(2), 89–102.

Sa’adah, N., Adjie, H., & Saleh, M. (2023). Penegakan hukum terhadap tanah terlantar dalam mewujudkan fungsi sosial hak atas tanah. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 67–81.

Santoso, U. (2017). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sumardjono, M. S. W. (2014). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jakarta: Kompas.

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Anthon Sattu Pabesak, & Pasolang, Y. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Tanah Terlantar Atas Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kota Palopo. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 6(2), 417–422. https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1470