Perluasan Wewenang Praperadilan Sebagai Lembaga Pencari Keadilan Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21/Puu-XII/2014
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i2.1132Keywords:
Wewenang, Praperadilan, Mahkamah KonstitutsiAbstract
Kehadiran lembaga Praperadilan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tindakan perampasan kebebasan sipil, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang ada. Dengan demikian, dalam menjalankan tugasnya aparat penegak hukum terhindar dari perilaku yang sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang atau tindakan tidak profesional lainnya (unprofessional conduct). Tindakan upaya paksa yang dikenakan instansi penegak hukum merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan hak asasi tersangka, tindakan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law).
References
Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum Dr. Harjono, S.H., M.C.L. Wakil Ketua MK, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008).
Oemar Seni Adji, KUHAP Sekarang, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1985.
Loebby Loqman, Pra-Peradilan Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta 2002.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Jilid II, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan, penerbit Institute for Criminal Justice Reform, 2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amiruddin, Beatrix Benni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).