PENGATURAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Yuspar Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i2.1145

Keywords:

Digital Signateru, Jual Beli Melalui Internet

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang ketentuan hukum mengenai penggunaan tanda tangan elektronik termasuk cara betransaksi jual beli melalui internet dan untuk mengetahui tentang kekuatan hukum penggunaan tanda tangan elektronik menurut ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi. Elektronik, digital signature (tanda tangan elektronik) dapat dianggap sah dimata hukum. Keabsahan tanda tangan digital dalam sebuah perjanjian adalah mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sah karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa Kekuatan hukum dan legalitas tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dikatakan sah di mata hukum ketika telah memenuhi beberapa syarat, terutama tanda tangan elektronik harus tersertifikasi guna memberikan jaminan kepercayaan bagi pemilik, yakni berupa autentik data.

References

Arrianto Mukti Wibowo, Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Elektronic Commerce, Riset Digital, 2019

Barkatullah Abdul Halim, Teguh Prasetyo, 2005, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Benjamin, Model Law On E-Commcrce (UNC1TRAL) article 1 & 5, 1996 Wright & Jane K, Winn, The Law of Electronic Commerce, 3 Edition, Aspen Law & Business, NewYork, 2000

Budhijanto Danrivanto., in IT Law., FCBArb., Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, PT Refika Aditama, 2017

Bryan A. Garner, et al (eds)., Black law Dictionary, Seventh Edition, West Group St. Paul Minn, 1998

Dewi Sinta, Cyberlaw, (Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-commerce Menurut Hukum Internasional, Cetakan Pertama, Widya Paddjadjaran, Bandung, 2009

Ensault Julien, Memoire: la signature electonique, D.E.S.S. du droit du Multimedia et de I’Informatique, Universite de Paris II Pantheon-Assas, Paris, Annee Universitaire 2022

Greguras F.M, T.A. Golobig, R A Mesa dan R.

Duncan, 1995, Electronic commerce: online Contrac Issues, Up date version of Presentation made at Law Seminars International electronic commerce, Sept. 1995

Harrianto mukti Wibowo et. al., “Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic Commerce,” Makalah yang disampaikan pada Masyarakat Telekomunikasi Indonesia yang diselenggarakan UI, Depok, Jawa Barat, Juni 1999

Habub Adjie, Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Ctk. Ketiga, Refika Aditama, Bandung, 2013

Henry R. Chesseman, Business Law: The Legal. Ethical and International Environment, PreticeHall, NewJersey, 1995

Harahap M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni,1986

Hamzah Andi, Aspek – Aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta : Sinar Grafika, 1990. Handri

Rahardjo, Cara pintar memilihdan Mengajukan Kredit, Yokyakarta, PustakaYustisia, 2003

Hiariej Eddy O S., Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012

H.S Salim., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003

Husnul Hudzaifah, “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia,” Katalogis 3, No. 5 (2015)

Kadir Muhammad Abdul , Hukum Perikatan, Bandung : Alumni, 1982

Manalu P.R, Hukum Dagang Internasional,Pengaruh Globalisasi Hukum Ekonomi Terhadap Hukum Nasional, Khususnya Hukum Haki, CV Nuvindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2000

Mariam Darus Badrulzaman, Mendambakan Kelahiran Hukum Saiber (Cyber Law) di Indonesia, Pidato Purna Bhakti, Medan, 13 November 2021

-------------., Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994

Makarim Edmon, Compilasi Hukum Telematika, Ed. 1, Cet.1, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2003

Miru Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007

Munir Fuadi, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Nugroho W S, Merebut Peluang Melalui E- Commerce, Tempo, Edisi Oktober, 2009

Purbo W Onno dan Aang Arif Wahyudi, 2001, Mengenal e-Commerce, Jakarta, Elex Media Komputindo

Prodjodikoro Wirjono, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur Bandung, 1991

Rahardjo Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta : Pustaka Yustisia, 2009

Sautunnida Lia., Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Kajian Menurut Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2008)

Salim H.S.,Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003

Santiago Cavanilas & A. Martines Nadal, “Reseseach Paper on Contract Law”, ECLIP on line

Sautunnida Lia, Jual Beli Melalui Internet (E- Commerce) Kajian Menurut Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2008)

Sjahdeini S.R, e-commerceTinjauan Dari Perspektif Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 12, ISSN: 0852, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2001

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1985

Sunarso Siswanto, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Subekti R, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995

-------------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 2002

Tim Litbang Wahana Komputer, 2001, Apa dan Bagaimana E-commerce, cetakan pertama, yokyakarta, Andi offset.

Undang – Undang Nomor. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

PP Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE.

PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2024-08-27

How to Cite

Yuspar. (2024). PENGATURAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(2), 560–573. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i2.1145