PENGATURAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i2.1145Keywords:
Digital Signateru, Jual Beli Melalui InternetAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang ketentuan hukum mengenai penggunaan tanda tangan elektronik termasuk cara betransaksi jual beli melalui internet dan untuk mengetahui tentang kekuatan hukum penggunaan tanda tangan elektronik menurut ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi. Elektronik, digital signature (tanda tangan elektronik) dapat dianggap sah dimata hukum. Keabsahan tanda tangan digital dalam sebuah perjanjian adalah mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sah karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa Kekuatan hukum dan legalitas tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dikatakan sah di mata hukum ketika telah memenuhi beberapa syarat, terutama tanda tangan elektronik harus tersertifikasi guna memberikan jaminan kepercayaan bagi pemilik, yakni berupa autentik data.
References
Arrianto Mukti Wibowo, Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Elektronic Commerce, Riset Digital, 2019
Barkatullah Abdul Halim, Teguh Prasetyo, 2005, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Benjamin, Model Law On E-Commcrce (UNC1TRAL) article 1 & 5, 1996 Wright & Jane K, Winn, The Law of Electronic Commerce, 3 Edition, Aspen Law & Business, NewYork, 2000
Budhijanto Danrivanto., in IT Law., FCBArb., Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, PT Refika Aditama, 2017
Bryan A. Garner, et al (eds)., Black law Dictionary, Seventh Edition, West Group St. Paul Minn, 1998
Dewi Sinta, Cyberlaw, (Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-commerce Menurut Hukum Internasional, Cetakan Pertama, Widya Paddjadjaran, Bandung, 2009
Ensault Julien, Memoire: la signature electonique, D.E.S.S. du droit du Multimedia et de I’Informatique, Universite de Paris II Pantheon-Assas, Paris, Annee Universitaire 2022
Greguras F.M, T.A. Golobig, R A Mesa dan R.
Duncan, 1995, Electronic commerce: online Contrac Issues, Up date version of Presentation made at Law Seminars International electronic commerce, Sept. 1995
Harrianto mukti Wibowo et. al., “Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic Commerce,” Makalah yang disampaikan pada Masyarakat Telekomunikasi Indonesia yang diselenggarakan UI, Depok, Jawa Barat, Juni 1999
Habub Adjie, Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Ctk. Ketiga, Refika Aditama, Bandung, 2013
Henry R. Chesseman, Business Law: The Legal. Ethical and International Environment, PreticeHall, NewJersey, 1995
Harahap M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni,1986
Hamzah Andi, Aspek – Aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta : Sinar Grafika, 1990. Handri
Rahardjo, Cara pintar memilihdan Mengajukan Kredit, Yokyakarta, PustakaYustisia, 2003
Hiariej Eddy O S., Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012
H.S Salim., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003
Husnul Hudzaifah, “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia,” Katalogis 3, No. 5 (2015)
Kadir Muhammad Abdul , Hukum Perikatan, Bandung : Alumni, 1982
Manalu P.R, Hukum Dagang Internasional,Pengaruh Globalisasi Hukum Ekonomi Terhadap Hukum Nasional, Khususnya Hukum Haki, CV Nuvindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2000
Mariam Darus Badrulzaman, Mendambakan Kelahiran Hukum Saiber (Cyber Law) di Indonesia, Pidato Purna Bhakti, Medan, 13 November 2021
-------------., Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994
Makarim Edmon, Compilasi Hukum Telematika, Ed. 1, Cet.1, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2003
Miru Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007
Munir Fuadi, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Nugroho W S, Merebut Peluang Melalui E- Commerce, Tempo, Edisi Oktober, 2009
Purbo W Onno dan Aang Arif Wahyudi, 2001, Mengenal e-Commerce, Jakarta, Elex Media Komputindo
Prodjodikoro Wirjono, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur Bandung, 1991
Rahardjo Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta : Pustaka Yustisia, 2009
Sautunnida Lia., Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Kajian Menurut Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2008)
Salim H.S.,Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003
Santiago Cavanilas & A. Martines Nadal, “Reseseach Paper on Contract Law”, ECLIP on line
Sautunnida Lia, Jual Beli Melalui Internet (E- Commerce) Kajian Menurut Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2008)
Sjahdeini S.R, e-commerceTinjauan Dari Perspektif Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 12, ISSN: 0852, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2001
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1985
Sunarso Siswanto, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Subekti R, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995
-------------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 2002
Tim Litbang Wahana Komputer, 2001, Apa dan Bagaimana E-commerce, cetakan pertama, yokyakarta, Andi offset.
Undang – Undang Nomor. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
PP Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE.
PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yuspar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).