MENGENAL MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Keywords:
Mediation 1, APS 2, Final & Binding, FacilitatorAbstract
Mediation is increasingly popular. As a result, slowly but surely, people are starting to look at Alternative Dispute Resolution, which basically allows the parties to choose the forums they agree on. The phenomenon of using Alternative mechanisms is strengthening. Alternative Dispute Resolution (APS) is seen as an integral part of the business itself and is considered suitable for the business world because the resolution is fast and cheap. Dispute resolution as mediation has been known since the beginning in Indonesia because the customary system in resolving cases always upholds deliberation and consensus through traditional forums in each region in Indonesia. As time goes by, this is enforced in court (Mediation-Linked Court) as a form of legal justice. However, the mediation process in court must be enforced through the settlement of civil settlements. If mediation as regulated in Supreme Court Regulation Number 1 of 2016, if mediation is not carried out, the judgment will be abolished for legal purposes.
References
Akhmad Riduwan, Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Perguruan Tinggi, www.researchgate.net, 313778436
Candra Irawan, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Alternative Dispute Resolution) di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2010.
Firda Ainun Fadillah & Saskia Amalia Putri, Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika), Jurnal Manajemen Ilmu Terapan, Vol. 2, Issue 6, Juli 2021.
Marwah M. Diah, Prinsip dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol.5, No.2, April 2008.
Muhammad Zaini, Pidie, Aceh, 2021 Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, Pidie, Aceh, 2021. Pengabdian Kepada Masyarakat: Prinsip Dasar Hingga Contoh, https://duniadosen.com/
Prayitno, R. ., & Miekhel, J. S. . (2023). Regulation of Cigarette Use According to International Law and Indonesian National Law. Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL), 1(1), 16–22. https://doi.org/10.38035/sijal.v1i1.4
Raffles, Pengaturan Dan Model Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perundang-Undangan Indonesia, www.online-journal.unja.ac.id › jimih ›
Suhairi, Pengabdian Masyarakat dan Implementasinya Gagasan dan Inpelentasi Pengabdian
Kepada Masyarakat Melalui Basis Kegiatan Pengabdian Langsung dan Tak Langsung, Laduny Alifatama, Metro-Lampung, 2020.
Syafrida, Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”, SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol. 7, No. 4, 2020.
Taufikkurrahman, Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Jurnal Iqtish al-Ihkâmadia, Vol. 2, No. 1 Juni, 2015, hlm. 26.
Tiffany Shahnaz Rusli, dkk, Pengantar Metodologi Pengabdian Masyarakat, Yayasan Penerbit
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Nur Azizah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).