REKONSTRUKSI HUKUM ATAS RUU TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN: UPAYA PENINGKATAN KINERJA KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG
Keywords:
Legal Reconstruction, CoC Bill, Judicial Commission, Supreme Court.Abstract
This article was written with the aim of analyzing how the legal reconstruction of the Judicial Administration-Contempt of Court Crime Bill ("hereinafter refered to the “CoC Bill") is a way for the Judicial Commission to improve its performance and relations with the Supreme Court. One side of the judge (IKAHI) hopes that this bill will soon be passed by the DPR. On the other hand, many groups of people reject the draft because it is considered very excessive and has the potential to threaten the freedom of citizens. By using normative legal research methods and legislative approaches as well as thinking about legal effectiveness according to Lawrence M. Friedman as an analytical tool, this article finds that the legal reconstruction that must be carried out by the Judicial Commission is: first, regarding the definition of criminal acts by justice administrators (contempt of court) second, regarding the principles of criminal law, third, conflicts with criminal procedural law, fourth, regarding articles that overlap with the Criminal Code, fifth, regarding high criminal threats, sixth, regarding the evidentiary system and seventh, theoretical reflection. The results of the legal reconstruction by the Judicial Commission were then discussed with various law enforcement parties, legal observers, academics, practitioners and the public. The final result of the reconstruction and discussion is that the Draft is submitted back to the DPR.
References
Buku/Artikel:
Friedman. Lawrence M. American Law. An Introduction. Revised and Updated Edition.
(New York, London: W.W Northon & Company, 1984)
Garner, Bryan A., Black’ Law Dictionary. Eight Edition. Thomson West. 2004
Harahap. M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan
Penuntutan. Ed. Ke-2) (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Huda., Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet.II. (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006)
Marpaung. Leden., Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cet.II (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi (Jakarta: Bineka Cipta, 2008)
Sjanhdeini. Sutan Remy., Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Jakarta: Grafiti Press, 2006)
Soekanto. Soerjono., Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum. (PT.Radjagrafindo Persada, Jakarta 2007)
Media On Line:
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tanggal 3 Desember 2015, “Menolak Rancangan
Undang-Undang tentang Contempt of Court” . https://icjr.or.id/icjr-tolak-ruu-contempt-of-court/ diundu tanggal 10 April 2020.
Bayu Dwi Anggono. Overlapping Pengaturan dengan RUU KUHP (andi/detikcom)
https://news.detik.com/kolom/d-3086762/ikhwal-ruu-contempt-of-court Diundu tgl 10 April 2020
Ferli Hidayat, Pidana Minimal Khusus
https://ferli1982.wordpress.com/2012/06/13/pidana-minimal-khusus/ diundu tanggal 11 April 2020
Kumparan news, tanggal 19 Juli 2019, berjudul “Pengadilan Harus Tolak Sidang
dengan Preman bermental Preman”https://kumparan.com/kumparannews/pengadilan-harus-tolak-bersidang-dengan-pengacara-bermental-preman-1rUsSLfuKFF diundu tanggal 14 April 2020.
Berita Kompas.com tanggal 18 januari 2020 dengan judul "Duduk Perkara Pembunuhan
Hakim PN Medan”https://medan.kompas.com/read/2020/01/18/12295681/duduk-perkara-pembunuhan-hakim-pn-medan-yang-dilakukan-istri-dan-2-orang?page=all.diundu tanggal 14 April 2020.
Berita Kompas.com tanggal 4 September 2019 dengan judul "Peradi Nilai Pasal
"Contempt of Court" Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/04040021/peradi-nilai-pasal-contempt-of-court-tak-cocok-di-indonesia-ini-alasannya. Diundu tanggal 10 April 2020
Berita Tempo.Co tanggal 16 Januari 2016 dengan judul, Kolonel Pembunuh Hakim
Agama Diadili. https://nasional.tempo.co/read/72391/kolonel-pembunuh-hakim-agama-diadili diunduh tanggal 14 April 2020.
Berita Republica.Co.id. tanggal 3 Oktober 2019, dengan judul “Agar KY Tak Jadi Macan
Ompong”, https://nasional.republika.co.id/berita/pyrb1k328/agar-ky-tak-jadi-macan-ompong diundu tanggal 15 April 2020,
Berita Detiknews tanggal 2 Oktober 2020 dengan judul “Refly Harun Usul KY Diubah
Jadi Mahkamah Biar Tak Jadi Macan Ompong”https://news.detik.com/berita/d-4731125/refly-harun-usul-ky-diubah-jadi-mahkamah-biar-tak-jadi-macan-ompong diundu tanggal 15 April 2020
Berita Komisi Yudisial Republik Indonesia, “Contempt of Court Perlu
dipertegas”https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/731/contempt-of- court-perlu-dipertegas diundu tanggal 10 April 2020.
Perundang-undangan:
Republik Indonesia., Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LN No. 76 Tahun 1981, TLN No.3209.
Republik Indonesia., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Terjemahan BPHN dari Wetboek van Strafrecht ( WvS) Cet ke-2 (Jakarta: Sinar Harapan, 1985)
Republik Indonesia., Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009. LN RI Tahun 2009 No 157
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. LN RI Tahun 2011 No. 106
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Junior B. Gregorius
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).