Justice Collaborator Dalam Persfektif Kepastian Hukum di Indonesia

Authors

  • Al Amin Kurniawan Universitas Lancang Kuning
  • Muhammad Aziz Universitas Lancang Kuning
  • Endah Rahmayani Universitas Lancang Kuning
  • Akly Pebri Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1240

Keywords:

Justice Collaborator, Kepastian Hukum

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Justice Collaborator Dalam Perspektif Kepastian Hukum Di Indonesia? Apakah Urgensi Penerapan Justice Collaborator Dalam Perspektif Kepastian Hukum Di Indosiap? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penerapan Justice Collaborator Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Untuk mengetahui Urgensi Penerapan Justice Collaborator Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Metode Penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui bahwa Asas kepastian hukum diperlukan dalam terciptanya peraturan perundang-undangan karena kepastian hukum merupakan prinsip utama dari berbagai macam prinsip- prinsip supremasi hukum. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum sebagaimana SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dan juga Undang- Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dibutuhkan dalam penerapan Kepastian Hukum Justice Collaborator demi penegakan hukum yang seadiladilnya terhadap pelaku tindak pidana yang terorganisir.

References

A.L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan Oetarid Sadino, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2009)

Abudlkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010)

Dosminikus Rato, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, (PT Presindo: Yogyakarta, 2010)

E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berekadilan Tinjauan Hukum dan Kodrat Antinomi Nilai (Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2007) Koalisi Perlindungan Saksi, Saksi Harus Dilindungi (Rancangan Undang- Undang Perlindungan Saksi, (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2005).

Hukum Online, “Penerapan Justice Colloborator Harus Diperketat”, Artikel diakses pada 05 September 2022 dari http://hukumonline.com/berita/baca/penerapan-ijustice-collaborator- iharus-diperketat

Lilik Mulyadi, Dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Whistelblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, (Bogor: Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Ri, 2013)

Muhammad, Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: PT Cemerlang, 2016)

Nandang Sambas Dan Dian Andriasari, “Telaah Kritis Terhadap Perlindungan Saksi Dan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Makalah Disampaikan Pada Call For Paper Simposium Mahupiki Tgl 18-19 Maret 2013 Di Unhas Makassar

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008)

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)

River Yohanes Manalu, Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Lex Crimen, 2015)

Rosta Minawati and others, Perspektif Opera Batak Sisingamangaraja XII Episode Boru Lopian Uluporang Tano Batak, Gorga, Jurnal Seni Rupa, 2019

Rusli Muhamad, Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana, Vol.22, No.2, Hlm. 2

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogjakarta: Liberty, 1999)

Downloads

Published

2025-01-12

How to Cite

Kurniawan, A. A., Aziz, M., Rahmayani, E., & Pebri, A. (2025). Justice Collaborator Dalam Persfektif Kepastian Hukum di Indonesia. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 5(1), 112–119. https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1240