PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG STUDI ATAS KELEMBAGAAN, RUANG LINGKUP SERTA KEBIJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v1i1.171Keywords:
hukum, kebijakan, korban, Tindak Pidana Perdagangan, PerlindunganAbstract
Pada tingkat dunia, perdagangan orang terkait erat dengan kriminalitas transnasional dan dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia serta merendahkan martabat bangsa dan negara serta merupakan kejahatan kemanusiaan karena memperlakukan orang sebagai komoditi yang dapat dibeli, dijual, dikirim dan dijual kembali. Faktor lain juga yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang adalah faktor pendidikan dan keterbatasan informasi yang dimiliki sehingga menyebabkan perempuan terjebak dalam perdagangan orang. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang mulai berkembang sebagai suatu upaya untuk memberikan perlindungan oleh karena perempuan dan/atau anak banyak menjadi korban ketidakadilan, kekerasan dan lain sebagainya. Upaya demikian tumbuh dari kesadaran bahwa selama ini kehidupan perempuan/anak kurang mendapatkan perhatian karena alasan budaya, agama, ekonomi, sosial dan hukum dalam masyarakat seperti menguatnya pola pikir bahwa perempuan merupakan makhluk lemah yang harus dilindungi oleh laki-laki.
References
A. Buku-Buku
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung, 2001.
Ahmad Erani Yustika et al, Proyeksi Ekonomi 2014: Akankah Krisis Berlanjut?, INDEF, Jakarta, 2013.
D. Danardono, Teori Hukum Feminis; Menolak Netralitas Hukum, Merayakan Difference dan Anti- Essesialisme, dalam Silistyowati Irinato (ed), Perempuan dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006.
Dikdik M. Arief Mensur dan Elisatris Gultom, Cyber Law. Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Ellys Lestari Pembayun, Perempuan Vs Perempuan. Realitas Gender, Tayangan Gosip, dan Dunia Maya, Nuansa, Bandung, 2009.
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
I.G.P Astawa dan Suprin Na‘a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.
Jimly Asshiddiqie, Agenda Pembangunan Hukum di Abad Globalisasi, Balai Pustaka, Jakarta, 1998.
Julaiddin, J., & Prayitno, R. (2020). PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PEMBELAAN TERPAKSA. Unes Journal of Swara Justisia, 4(1), 33-38. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.144
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafka, Jakarta. 2014.
Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Gramata Publishing, Jakarta, 2011.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Niken Savitri, HAM Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Noeng Muhadjir, Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif. Raka Sarasin, Yogyakarta, 2000.
Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan. Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2014.
Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996.
Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Sukanti Suryochondro, Timbulnya dan Perkembangan Gerakan Wanita di Indonesia, dalam T.O. Ihromi (ed), Kajian Wanita dalam pembangunan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1996.
Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women And Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak).
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diketuai oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
C. Dokumen
IOM Indonesia, Fenomena Trafiking Manusia dan Konteks Hukum Internasional, Jakarta, 2006.
Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika Jakarta, 2009.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cet. 1, Balai Pustaka, Jakarta, 1991.
D. Website
Pengertian Penanganan: http://kamus.sabda.org/kamus/penanganan/.
www.aretusa.net/download/centro%20documentazione/02documenti/3-Stati/usa/D-03-01-usa.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Julaiddin Laode, J. Sam. Miekhel Laode
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).