HAK AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI RUMAH IBADAH DALAM TINJAUAN PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF

(Studi Kasus Pelayanan Aksesibilitas Bagi Disabilitas di Masjid Raya Sumatera Barat)

Authors

  • Randy Harfian Hamid Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v1i1.216

Keywords:

Hak Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Rumah Ibadah, Pelayanan Publik

Abstract

Hakikat tujuan pemerintahan itu adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat yang salah satu upayanya dilakukan melalui penyelenggaraan pelayaan publik. Pemerintah tidak untuk melayani dirinya sendiri, namun untuk melayani masyarakat umum dan menciptakan kondisi yang dapat mendorong setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuannya guna mencapai tujuan bersama. Untuk mengatur tindakan pemerintah dan hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau antara organ pemerintah, maka diperlukan suatu hukum publik yaitu Hukum Administrasi Negara (HAN). HAN memuat peraturan yang berkaitan dengan tata cara organ pemerintahan melaksanakan tugas-tugasnya dan aturan main terkait fungsi dari organ pemerintahan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, fenomena penolakan jamaah penyandang disabilitas di Masjid Raya Sumbar yang menggunakan kursi roda menunjukkan masih lemahnya penerapan dan pengawasan pelayanan yang inklusif. Kedua, rancangan bangunan masjid telah menyediakan fasilitas berupa ram dan toilet difabel. Ketiga, perlu adanya respon yang cepat dari Pemprov dan pengurus Masjid Raya untuk segera menindaklanjuti kebutuhan kaum disabilitas tersebut. Rekomendasi tindak lanjut bagi persoalan ini disarankan agar dirumuskan secara bersama dengan pihak terkait.

References

Muhamad Rakhmat (2014), Hukum Administrasi Negara Indonesia, LoGoz Publishing, Bandung.

Lexy J. Moleong (2012), Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Azmiati Zuliah & Mhd. Asri Pulungan (2020), Pelayanan Publik Dalam Kajian Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Penelitian Law_Jurnal.

Falahuddin & Aldri Frinaldi (2020), Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang, Jurnal Teori dan Praktek Administrasi Publik.

Furqon Rocmad Widodo (2013), Skripsi: Implementasi Pelayanan Inklusif Berbasis Masjid, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Herdison & Aldri Frinaldi (2019), Public Service Accountability Based on Human Rights, International Conference on Public Administration, Policy and Governance (ICPAPG 2019).

Solechan (2019), Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik, Administrative Law & Governance Journal. Vol. 2 Issue 3.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Downloads

Published

2020-11-22

How to Cite

Hamid, R. H. (2020). HAK AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI RUMAH IBADAH DALAM TINJAUAN PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF: (Studi Kasus Pelayanan Aksesibilitas Bagi Disabilitas di Masjid Raya Sumatera Barat). Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 1(1), 189–196. https://doi.org/10.31933/ejpp.v1i1.216