PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA BERBASIS HAK KONSTITUSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v1i1.228Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga, Hak KonstitusionalAbstract
This paper discusses the importance of constitutional rights-based legal protection for domestic workers. The lack of attention from the Indonesian Government towards domestic workers has resulted in employers not treating domestic workers in Indonesia well. The main problem in this paper is that there are still many problematic issues that occur in domestic workers. One of them is the minimal wages received by domestic workers which results in the realization of constitutional-based human rights of domestic workers in accordance with Ministerial Regulation No.2 of 2015 concerning the Protection of Domestic Workers. The method used is qualitative research with a descriptive approach. The data collection technique is based on literature study and from online journals. The results of the analysis of this article are the existence of legal protection for domestic workers that has been implemented in Indonesia, such as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No.13 of 2003 concerning Manpower, the Civil Code, and the PERMENAKER. RI NO.2 of 2015 concerning Legal Protection for Domestic Workers in effect in Indonesia is hoped that there will no longer be overlaps between employers and domestic workers that are not based on constitutional rights.
References
Anggie Rizqita. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tinda Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia (Legal Protection for Victims of Human Traffiking Crimes in Indodesia)”Jurnal Res Judicata, Vol.2, No.1, Juni 2019, Hal.170-185, Universitas Negeri Semarang.
Arfan Kaimudin. 2019. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Anak dalam Peraturan Perundang Undangan di Indonesia”, Jurnal Yurispruden, Vol.2, No.1, Januari2019, Hal.37-50, Universitas Islam Malang.
Ida Hanifah. 2020. “Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.17, No.2 Juni 2020, ISSN.26795562, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Ismiatun. 2017. “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 dalam Perspektif Hukum Positif Hukum Indonesia”.
Kansil, C.S.T. 2012. Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka.
Mertokusumo, S. 2009. Penemuan Hukum, bandung, Citra Aditya Bakti.
Muhadar, Edu Abdullah, Husni Thamrin, Perlindungan Saksi & Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Surabaya, CV Putra Media Nusantara, 2009,
Nur Hidayati. 2015. “Perlindungan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menurut No.2 Tahun 2015”, Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol.14, No.3, Desember 2015, Politeknik Negeri Semarang.
Nurjannah. S. 2012. “Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Ditinjau dari Aspek Budaya Hukum Masyarakat Lokal NTB ”, Jurnal Ganec Swara, Vol.6, No.1, Maret2012, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Rizky Meitha. 2013. “Tinjauan Perlinmdungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)” Jurnal Recidive. Vol.2, No.3, Sept.-Des2013, Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Sakka Pati (2012) “Perspektif Hukum refleksi terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”, Jurnal Amanna Gappa, Vol. 20, No.4,
Windi Arista 2019. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Konstitusional Pekerja Rumah Tangga”, Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) 1, ISBN:978-623-92439-0-6.
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D Ayat (1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).