PEMANFAATAN PEER GROUP SEBAGAI UPAYA MENEKAN JUMLAH PERKAWINAN CAMPURAN SECARA SIRRI
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.412Keywords:
Peer Group, Perkawinan Campuran, Perkawinan SirriAbstract
Abstract: The increasing number of mixed marriages without document (nikah sirri) in Muaraenim Regency, South Sumatra Province is a main note, especially with regard to the issue of legal protection for women and children who was born from such marriages. Globalization is a major factor in increasing the number of mixed marriages. The formation of peer groups in adolescents as agents of change that can assist in providing socialization and at the same time help provide understanding and protection for their peers is one strategy that can be done to reduce the number of mixed marriages in a sirri manner. The FH-UNSRI Extension Team carried out community service with mentoring training methods for youth groups and mosque youth associations in Muaraenim. The aim is to provide an understanding and insight into the regulation of mixed marriages and the impact of mixed marriages that are more detrimental to women and children. In addition, assistance mechanisms are also provided for victims of mixed marriages who wish to claim their rights. It is hoped that this peer group can help provide socialization and protection for people who are disadvantaged in their community, especially for victims of mixed marriages. Socialization is the key to reduce the number of mixed marriages, which are mostly unknown to teenagers.
Abstrak: Meningkatnya jumlah perkawinan campuran secara sirri di Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan menjadi catatan tersendiri, khususnya berkaitan dengan persoalan perlindungan hukum bagi para wanita dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Globalisasi menjadi faktor utama dalam peningkatan jumlah perkawinan campuran sirri. Pembentukan peer group pada remaja sebagai agen perubahan yang dapat membantu dalam memberikan sosialisasi dan sekaligus membantu memberikan pemahaman dan perlindungan bagi teman sebayanya merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk menekan jumlah perkawinan campuran secara sirri. Tim Penyuluh FH-UNSRI melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan metode pelatihan pendampingan kepada kelompok remaja karang taruna dan ikatan remaja masjid di Muaraenim. Tujuannya memberikan pemahaman dan wawasan mengenai pengaturan perkawinan campuran dan dampak perkawinan campuran sirri yang lebih banyak merugikan wanita dan anak-anak. Selain itu juga diberikan mekanisme pendampingan bagi korban perkawinan campuran sirri yang ingin menuntut haknya. Harapannya peer group ini dapat membantu memberikan sosialisasi dan perlindungan bagi orang-orang yang dirugikan dalam lingkungan masyarakat mereka, khususnya bagi korban perkawinan campuran. Sosialisasi menjadi kata kunci untuk menekan jumlah perkawinan campuran sirri yang sebagian besar tidak diketahui dampaknya oleh para remaja.
References
Anak Hasil Perkawinan Campur Dipaksa Jadi turis di Negara Orang Tua, https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161005_indonesia_kisah_dwikenegaraan.amp
Anak Hasil Perkawinan Campur Dipaksa Jadi turis di Negara Orang Tua, https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161005_indonesia_kisah_dwikenegaraan.amp
Ade Nurhidayat, 2016, Analisis Yuridis Perkawinan Campuran Pria WNA Menikah dengan Wanita WNI Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Diponegoro Law Journal, 5 (4).
Aislie Anantama Septiawan, 2017, “Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran Dalam Kepemilikan Tanah Di Indonesia”, Lambung Mangkurat Law Journal, 2 (1).
Arman Dhani, Betapa Rumitnya Menikah dengan Warga Negara Asing, https://amp.tirto.id/betapa-rumitnya-menikah-dengan-warga-negara-asing-cwtq
Darwis L. Rampay, 2015, “Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan”, Jurnal Morality, 2 (2).
Darwis L. Rampay, 2015 “Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan”, Jurnal Morality, 2(2).
Eka Martiana Wulansari, “Konsep Kewarganegaraan Ganda Tidak Terbatas (Dual Nasionality) Dalam Sistem Kewarganegaraan di Indonesia:, Jurnal Rechtsvinding, https://rechtsvinding.bphn.go.id/view/view_online.php?id=120
Handayani Trisakti, 2002. Konsep dan Teknik Penelitian Gender, Universitas Muhamdiyah Malang (UMM) Press: Malang.
Herni Widanarti, 2015. “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/Pn.Dps.)”, Diponegoro Private Law Review, 2(1).
Maret Herni Widanarti, 2018, “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/Pn.Dps.)”, Diponegoro Private Law Review, 2(1).
Hilman Hadikusuma, 2018. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju: Bandung.
Hilman Hadikusuma, 2018. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju: Bandung,
Jimly Asshiddiqie, 2011, “Kewarganegaraan: Konstruksi Hukum Keindonesiaan” Makalah disampaikan dalam Simposium tentang Ke-Indonesiaan dan Kewargenagaran, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Marsella, “Kajian Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran”, Jurnal Mercatoria,Vol. 8 No. 2/Desember 2015
Marsella, 2015, “Kajian Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran”, Jurnal Mercatoria, 8 (2).
Portal Informasi Indonesia, ”Tata Cara Mendapat dan Melepas Kewarganegaraan Indonesia”, available on https://www.indonesia.go.id/layanan/keimigrasian/ekonomi/tata-cara-mendapati-dan-melepas-kewarganegaraan-indonesia.
Rafika Amalia dan Ni Ketut Supasti Darmawan, 2013, “Perkawinan Campuran dalam Kaitannya Dengan Undang-undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian”, Journal Kertha Wicara, Volume 2 (2). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kertawicara/article/view/5037
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).