PERANAN DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA KALANGAN PELAJAR DI KOTA PADANG

Authors

  • Sawirman Sawirman Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Ekasakt, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.748

Keywords:

Narkotika, Psikotropika, Pelajar

Abstract

Abstract: The government has issued regulations governing narcotics, namely Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and specifically for the handling of narcotics crimes for children, and Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System is used. Crime or delinquency committed by teenagers/students using narcotics is increasingly widespread, so special attention is needed from law enforcement and the community so that they can try hard with all their capabilities to tackle juvenile/student delinquency using narcotics. To prevent drug abuse by students in the city of Padang, the role of the West Sumatra Police Directorate of Narcotics is very important. Student crimes that occurred in the city of Padang in 2019 totaled 18 cases, in 2020 there were 43 cases, and in 2021 there were 54 cases.

Abstrak: Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan khusus untuk penanganan tindak pidana narkotika untuk anak digunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tindak Pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh remaja/pelajar dalam menggunakan narkotika sudah semakin marak, maka diperlukan perhatian khusus dari penegak hukum dan masyarakat agar dapat berusaha keras dengan segala kemampuan yang dimiliki untuk menanggulangi kenakalan remaja/pelajar yang menggunakan narkotika. Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika oleh pelajar di kota Padang maka peranan Ditresnarkoba Polda Sumbar sangatlah Penting. Tindak pidana pelajar yang terjadi di kota Padang pada tahun 2019 berjumlah 18 kasus, pada tahun 2020 berjumlah 43 kasus, dan pada tahun 2021 berjumlah 54 kasus.

References

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan,Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Hari Murti, Bahaya Narkoba, CV.Mitra, Medan, 2017,

https://ditresnarkoba.sumbar.polri.go.id/index.php/category/artikel/

Jayadi, Ahkam. "Membuka Tabir Kesadaran Hukum." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4.2, 2017,

Laurensius Arliman S, Koordinasi Pt. Pegadaian (Persero) Dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Dalam Penimbangan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika, UIR Law Review, Vol 4 No 1, April 2020,

Musrial, M. (2022). PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Law Review, 5(1), 203-210. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.320

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia., Rajawali Pers, Jakarta, 2011,

Rahman Syamsuddin dan ismail Aris, Merajut Hukum di Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2014,

Rakasiwi, I. (2021). PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR PADA MASA PANDEMI COVID 19. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(3), 242-249. doi:10.31933/ujsj.v5i3.221

Wagiati Soetedjo, dan melani. Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi), PT Refika Aditama, Bandung, 2013

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2010,

Yantika, M. (2022). PENERAPAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat). UNES Journal Of Swara Justisia, 6(2), 156-168. doi:10.31933/ujsj.v6i2.257

Downloads

Published

2023-01-05

How to Cite

Sawirman, S. (2023). PERANAN DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA KALANGAN PELAJAR DI KOTA PADANG. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 3(1), 63–70. https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.748