PENGATURAN WARISAN LOMPAT TANGAN DALAM SISTEM HUKUM PERDATA

Authors

  • Dilla Ayuna Letri Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, Padang
  • Wirna Rosmely Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.753

Keywords:

Warisan, Wasiat, Lompat Tangan

Abstract

Abstract: Wills are one of the deeds that have long been known before Islam. A will is the gift of an object from the heir to another person or institution that will take effect after the heir dies. The implementation of wills is not only regulated in Islamic law and KHI, Western law that applies in Indonesia as contained in the Civil Code also regulates wills. Inheritance law in Indonesia generally regulates the transfer of wealth/inherited property which is commonly called boedel in relation to the Saisine principle. This happens between the heir as the owner of the property and his heirs. However, it can also happen with a will, an heir transfers/gives a part of the property that has been free from the obligation to give it according to Article 913 of the Civil Code concerning the absolute share to parties who in inheritance law are called parties who expect inheritance by jumping hands/fidei commis.

Abstrak: Wasiat merupakan salah satu perbuatan yang sudah lama dikenal sebelum Islam. Wasiat  adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga  yang akan   berlaku   setelah   pewaris   meninggal   dunia. Pelaksanaan wasiat tidak hanya diatur dalam hukum Islam dan KHI, hukum Barat yang berlaku di Indonesia yang tertuang dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata juga mengatur tentang wasiat. Hukum waris di Indonesia pada umumnya mengatur mengenai perpindahan kekayaan/harta warisan yang biasa disebut boedel dalam kaitannya dengan asas Saisine. Hal yang demikian terjadi antara pewaris selaku pemilik harta dengan para ahli warisnya. Namun demikian dapat terjadi pula dengan suatu wasiat, seorang pewaris memindahkan/memberikan bagian harta yang telah bebas dari kewajiban untuk diberikan menurut Pasal 913 KUHPerdata tentang bagian mutlak kepada para pihak yang didalam hukum waris disebut  pihak yang mengharapkan dengan pewarisan secara lompat tangan/fidei commis.

References

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Ali Afandi, Hukum waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta, 2000

J. Satrio, Hukum Waris, Alumni, Bandung,1992
Muh. Muhibbin Abdul wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Mulyadi, Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011

Oemar Salim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1996
Tamakiran, Asas-asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Downloads

Published

2023-01-17

How to Cite

Letri, D. A. ., & Rosmely, W. . (2023). PENGATURAN WARISAN LOMPAT TANGAN DALAM SISTEM HUKUM PERDATA. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 3(1), 71–76. https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.753