ANALISIS YURIDIS NORMATIF KEDUDUKAN GUBERNUR SEBAGAI KEPALA DAERAH OTONOM DAN SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Agung Eka Mulya Dharma a:1:{s:5:"en_US";s:9:"Mahasiswa";}
  • Khairani Khairani Universitas Andalas, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.765

Keywords:

Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah, Gubernur Kepala Daerah Otonom, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Abstract

Kedudukan Gubernur sebagai kepala Daerah otonom memiliki dasar dalam konstitusi Indonesia, sementara kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak diatur dalam Konstitusi, hanya diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dijalakankan dengan asas dekonsentrasi, dimana asas ini juga tidak mendapat legitimasi dalam konstitusi, konstitusi hanya mengatur asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.Dengan adanya peran ganda Gubernur ini, menjadikan Gubernur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki keunikan dan khas. Gubernur berkedudukan sebagai kepala daerah disatu sisi, dan di sisi lain gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kedudukan ganda yang dilaksanakan oleh gubernur ini sudah tepat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Masalah Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah masalah yang perlu diatur dalam konstitusi. Harus ada pilihan yang diambil apakah Gubernur sebagai Kepala Daerah Otonom saja atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat saja. Jika Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat saja, Gubernur haruslah merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini konstitusi perlu diamandemen, dan tidak lagi memasukkan provinsi sebagai daerah otonom.

References

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.
Bhenyamin Hoessein, Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, Jurnal Bisnis dan Birokrasi No. 1/I/2000.
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan Tantangan Pembaruan Pendidikan Hukum Indonesia, Makalah disampaikan dalam seminar dan Lokakarya Nasional Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan Pembaruan Kurikulum Pendidikan Hukum Indonesia, Diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminsitrasi Negara Indonesia, di Jakarta, 7 September 2004.
Jimly Asshiddiqie, Lembaga-Lembaga Negara Organ Konstitusional Menurut UUD 1945.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstusionalisme Indonesia, Jakarta, Konstusi Press, 2005.
Montesquieu, The Spirit of Laws: Dasar-dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, (diterjemahkan oleh M. Khoril Anam), Nusa Media, Bandung, 2011.
Moh Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Cetakan ketiga, Gramedia, Jakarta, 1983.
Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Jurnal
Herma Yanti, Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Melaksanakan Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, Jurnal UNBARI.
Web
https://setkab.go.id
Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (berserta perubahannya)
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Downloads

Published

2023-02-09

How to Cite

Dharma, A. E. M., & Khairani, K. (2023). ANALISIS YURIDIS NORMATIF KEDUDUKAN GUBERNUR SEBAGAI KEPALA DAERAH OTONOM DAN SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA . Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian, 3(1), 104–116. https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.765