RESTITUSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI BUNGO
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i2.937Keywords:
restitution, murder, witness, victimAbstract
Victims, families or heirs can apply for compensation, which is called restitution. The victim, family or heirs first submit a request for restitution to the Witness and Victim Protection Agency, then the Witness and Victim Protection Agency issues a decision letter for restitution to the Police, the Public Prosecutor and the Panel of Judges. The type of research used is the empirical method. Restitution in the Public Prosecutor's Charges Against Victims of the Crime of Murder in the Legal Area of the Bungo State Prosecutor's Office in Case Number 249/Pid. B/ PN Mrb, the Public Prosecutor received a decision letter for restitution from the Witness and Victim Protection Agency. Then the Public Prosecutor combined the decision letter for restitution into the lawsuit, with the nominal loss suffered by the victim, namely Rp. 145,000,000 (one hundred and forty-five million rupiah). The Public Prosecutor incorporates restitution into the demand letter by considering certainty, benefit and fairness.
References
Bambang Waluyo. 2012. Perlindungan Korban Saksi, Sinar Grafika, Jakarta
Didik M Arief Mansur. 2008. Urgensi Sinar Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Eddy O.S Hiariej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Hartono Hadisoeprapto. 2001. Pengantar Tata Hukum, Liberty, Yogyakarta
Maya Indah. 2016. Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi, Prenadamedia Group, Jakarta
Soerjono Soekanto. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soejono dan H. Abdurahman. 1999. Metode Penelitian Hukum; Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).