PENYULUHAN TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DARI ASPEK HUKUM

Authors

  • M. Adnan Lira Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.983

Keywords:

Penyuluhan; Lingkungan Hidup; Aspek Hukum

Abstract

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk menyosialisasikan Perlindungan Lingkungan Hidup dari Aspek Hukum kepada masyarakat dengan berbagai tingkat pemahaman. Dalam pendahuluan, konteks kegiatan ini ditekankan melalui pentingnya perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan dan permasalahan yang muncul akibat ketidakpahaman masyarakat terhadap aspek hukumnya. Justifikasi kegiatan diberikan dengan menggarisbawahi relevansi dan urgensi pemahaman hukum lingkungan sebagai landasan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Metode pelaksanaan mencakup perencanaan kegiatan penyuluhan dengan melibatkan 30 peserta. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Dari Aspek Hukum menunjukkan perkembangan positif. Peserta penyuluhan mengalami peningkatan pengetahuan yang signifikan, dari 56% sebelum penyuluhan menjadi 86% setelahnya. Fakta ini menunjukkan bahwa penyuluhan tersebut berhasil secara efektif meningkatkan pemahaman peserta terkait aspek hukum dalam perlindungan lingkungan hidup. Keberhasilan ini memberikan dukungan kuat untuk melanjutkan dan mengembangkan program serupa guna lebih mengedukasi masyarakat tentang perlindungan lingkungan dengan pendekatan hukum. Adapun saran yaitu: Penguatan Sistem Kepatuhan Hukum, mendorong keterlibatan masyarakat melalui program aksi nyata.

References

Arcaropeboka, R. A. (2018). "Peran Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan." Jurnal Ilmu Hukum Justicia Sains, 3(2), 139–151.
Hidayati, Nazly, Andika Putra, Metra Dewita, dan Novira Esa Framujiastri. (2020). "Dampak Dinamika Kependudukan Terhadap Lingkungan." Jurnal Kependudukan dan Pembangunan Lingkungan, 1(2), 80–89.
Dewi, Dyah Adriantini Sintha. (2012). "Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Kemakmuran Masyarakat." Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, 1(1), 96–102.
Rahmadi, Takdir. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia, Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers.
Renggong Ruslan. (2018). Hukum Pidana Lingkungan, Makassar: Prenadamedia Group.
Hakim, E. R. (2020). "Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia dalam Aspek Kepidanaan." Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.1615
Zukifli, L., Syukur, A., & Idrus, A. Al. (2020). "Penyuluhan Strategi Konservasi dan Pengembangan Ekowisata Mangrove di Desa Mertak Sebagai Daerah Penyangga KEK Mandalika Lombok Tengah." 1, 1–4.
Yulias Erwin, Rina Rohayu Harun, dan Nurjannah Septyanun. (2021). "Penyuluhan Hukum: Pentingnya Perlindungan Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove di Kawasan Pesisir dan Pantai." Community Engagement & Emergence Journal, 2(2), 163–171.

Downloads

Published

2023-11-20

How to Cite

Adnan Lira, M. . (2023). PENYULUHAN TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DARI ASPEK HUKUM. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.983