PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI DI NAGARI PANAMPUANG KABUPATEN AGAM
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.985Keywords:
Pemerintahan Nagari, Peraturan Nagari, Perancangan Produk Hukum NagariAbstract
Dosen merupakan tenaga pendidik professional dimana selain tugasnya sebagai pendidik dosen juga harus melakukan pengabdian kepada Masyarakat untuk mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajarinya. Berkaitan dengan hal tersebut tim penulis kemudian melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di nagari Panampuang Kabupaten Agam. Nagari ini terdiri dari 7 (tujuh) jorong yaitu: pertama Jorong Bonjo, kedua Jorong Sungai Baraingin, ketiga Jorong Lurah, keempat Jorong Lundang, kelima Jorong Kubu, keenam Jorong Surau Laut dan ketujuh Jorong Surau Labuah. Nagari Panampuang memiliki Luas 6,8 (enam koma delapan) kilometer persegi atau kira-kira mencapai 22,18% (dua puluh dua koma delapan belas persen) bagian Kecamatan Ampek Angkek. Sesuai dengan keilmuan penulis yang berkaitan dengan ilmu perundang-undangan penulis membantu pemerintahan nagari panampuang dalam pembentukan peraturan nagari. Kegiatan ini dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu metode seminar dan Focus Group Discussion (FGD). Melalui kegiatan ini penulis menemukan permasalahan terkait kepenulisan rancangan perna yang kemudian penulis memberikan masukan terhadap pemerintahan nagari panampuang tentang kerangka yang benar dalam membuat Peraturan Nagari. Penulis juga turut membantu membuat pilihan kata dalam perumusan pasal-pasal yang diatur di dalam rancangan Peraturan Nagari tentang Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Adat di Nagari Panampuang.
References
Asrinaldi dan Yoserizal. 2013. “Quasi Otonomi Pada Pemerintahan Terendah Nagari Simarasok Di Sumatera Barat Dan Desa Ponjong Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Sosiohumaniora 15(2):5740. doi: 10.24198/Sosiohumaniora.V15i2.
farida indrati, maria. 2009. Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: kanisius.
M. Jeffri Arlinandes Chandra, Rofi Wahanisa, Ade Kosasih, Vera Bararah Barid, Vera Bararah Barid, Rofi Wahanisa, and Ade Kosasih. 2022. “Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Sistematis , Harmonis Dan Terpadu Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 19(147):5.
Mahatta, Afdhal. 2012. “Eksistensi Pemerintahan Nagari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.” Universitas Indonesia.
Patmawanti, Besse, and Naldi Gantika. 2020. “Mekanisme Pembentukan Peraturan Nagari Yang Baik (Studi Di Nagari Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat).” Legalitas: Jurnal Hukum 12(2):210. doi: 10.33087/legalitas.v12i2.208.
Putri, Zhaudiva Azzahra, and Rahayu Subekti. 2022. “Teori Legislasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.” Souvereignty 1(1):123–35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).