PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI DI NAGARI PANAMPUANG KABUPATEN AGAM

Authors

  • Charles Simabura Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Sucy Delyarahmi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Arfiani Arfiani Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Beni Kharisma Arrasulli Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Ilhamdi Putra Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.985

Keywords:

Pemerintahan Nagari, Peraturan Nagari, Perancangan Produk Hukum Nagari

Abstract

Dosen merupakan tenaga pendidik professional dimana selain tugasnya sebagai pendidik dosen juga harus melakukan pengabdian kepada Masyarakat untuk mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajarinya. Berkaitan dengan hal tersebut tim penulis kemudian melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di nagari Panampuang Kabupaten Agam. Nagari ini terdiri dari 7 (tujuh) jorong yaitu: pertama Jorong Bonjo, kedua Jorong Sungai Baraingin, ketiga Jorong Lurah, keempat Jorong Lundang, kelima Jorong Kubu, keenam Jorong Surau Laut dan ketujuh Jorong Surau Labuah. Nagari Panampuang memiliki Luas 6,8 (enam koma delapan) kilometer persegi atau kira-kira mencapai 22,18% (dua puluh dua koma delapan belas persen) bagian Kecamatan Ampek Angkek. Sesuai dengan keilmuan penulis yang berkaitan dengan ilmu perundang-undangan penulis membantu pemerintahan nagari panampuang dalam pembentukan peraturan nagari. Kegiatan ini dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu metode seminar dan Focus Group Discussion (FGD). Melalui kegiatan ini penulis menemukan permasalahan terkait kepenulisan rancangan perna yang kemudian penulis memberikan masukan terhadap pemerintahan nagari panampuang tentang kerangka yang benar dalam membuat Peraturan Nagari. Penulis juga turut membantu membuat pilihan kata dalam perumusan pasal-pasal yang diatur di dalam rancangan Peraturan Nagari tentang  Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Adat di Nagari Panampuang.

References

anwar, chairul. 1997. Hukum Adat Indonesia Meninjau Adat Minangkabau. Jakarta: PT. Rhineka Cipta.
Asrinaldi dan Yoserizal. 2013. “Quasi Otonomi Pada Pemerintahan Terendah Nagari Simarasok Di Sumatera Barat Dan Desa Ponjong Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Sosiohumaniora 15(2):5740. doi: 10.24198/Sosiohumaniora.V15i2.
farida indrati, maria. 2009. Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: kanisius.
M. Jeffri Arlinandes Chandra, Rofi Wahanisa, Ade Kosasih, Vera Bararah Barid, Vera Bararah Barid, Rofi Wahanisa, and Ade Kosasih. 2022. “Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Sistematis , Harmonis Dan Terpadu Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 19(147):5.
Mahatta, Afdhal. 2012. “Eksistensi Pemerintahan Nagari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.” Universitas Indonesia.
Patmawanti, Besse, and Naldi Gantika. 2020. “Mekanisme Pembentukan Peraturan Nagari Yang Baik (Studi Di Nagari Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat).” Legalitas: Jurnal Hukum 12(2):210. doi: 10.33087/legalitas.v12i2.208.
Putri, Zhaudiva Azzahra, and Rahayu Subekti. 2022. “Teori Legislasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.” Souvereignty 1(1):123–35.

Downloads

Published

2023-11-28

How to Cite

Charles Simabura, Delyarahmi, S., Arfiani Arfiani, Beni Kharisma Arrasulli, & Ilhamdi Putra. (2023). PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI DI NAGARI PANAMPUANG KABUPATEN AGAM. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(1), 9–18. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.985