EFEKTIFITAS DAN KONTRIBUSI PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR KPP PRATAMA PADANG DUA

Authors

  • Afdar Syafrianti
  • Dica Ladi Silvera

Keywords:

Surat teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor KPP Pratama Padang Barat

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tingkat efektivitas dan kontribusi penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa dalam rangka meningkatkan pembayaran tunggakan pajak di KPP Pratama Padang Dua, maka kita dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang timbul dan cara mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari dan menyimpulkan uraian yang terdapat pada literatur Undang-Undang Perpajakan, pengamatan di KPP Pratama Padang Dua, dan melalui wawancara dengan berdiskusi maupun berkonsultasi serta mengajukan pertanyaan secara langsung mengenai materi yang diteliti kepada pihak-pihak yang terkait.Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Padang Dua dan masalah yang berhubungan dengan hal tersebut, seperti kurangnya pengawasan dalam pembuatan surat teguran dan surat paksa harus meneliti satu per satu Wajib Pajak yang menyebabkan tunggakan pajak berkurang sehingga menyulitkan pengawasan dalam penagihan aktif. Penelitian ini menunjukkan bahwa penagihan pajak dengan surat paksa adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak denganmenegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, termasuk menjual barang yang telah disita. Pelaksanaan penagihan aktif di KPP Pratama secara keseluruhan mengacu pada prosedur pelaksanaan penagihan pada KPP yang telah modern, proses penagihan pajak meliputi prosedur penerbitan surat teguran dan prosedur penerbitan serta pelaksanaan surat paksa. Berdasarkan hasil penelitian ini, diharapkan KPP Pratama Padang Dua  mencakup semua tunggakan pajak dalam upaya mencairkan tunggakan pajak yang nantinya akan berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan pajak.

References

Fidel, 2010. Cara Mudah dan Praktis Memahami Masalah-Masalah Perpajakan, Murai Kencana, Jakarta
Ilyas, Wirawan B. 2007. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat
Ilyas, Wirawan B. 2010, Panduan Komperensif dan Pratis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat
Ilyas, Wirawan B. 2010, Ensiklopedia Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Mardiasmo,2009. Perpajakan Indonesia. Edisi Revisi.Jogjakarta: Andi
Supramono.2005. Perpajakan Indonesia : Mekanisme dan Perhitungan. Penerbit Andi, Yogyakarta.,
Undang-Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.,
Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Walluyo, 2007. Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat Didownload dari:Rizal, 2011. Sensus Pajak Nasional (Online).
(http:/www.hitungpajak.wordpress.com/2011/10/07),diakses 10/12/2011
http://www.scribd.com/doc/22186682/beberapa pengertian efektif dan efisien.diakses 30 desember 2011
http:/www.scribd.com/doc/22186682

Downloads

Published

2020-07-10

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.