Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Perdamaian Mediasi di Pengadilan Negeri Palopo

Authors

  • Yoseph Pasolang STISIP Veteran Palopo
  • Apriliani Kusuma Jaya STISIP Veteran Palopo

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i1.1378

Keywords:

Perdata, Perdamaian, Mediasi, Pengadilan

Abstract

Dalam hubungan antar manusia dilekatkan dengan hak dan kewajiban yang timbal balik. Hubungan orang yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban dan telah diatur oleh hukum disebut hubungan hukum dan hubungan hukum tersebut terjadi antara pribadi yang satu dengan pribadi yang lainnya, maka hubungan itu disebut dengan hubungan hukum perdata. Sebagaimana didalam hukum perdata telah ditetapkan hak-hak dan kewajiban dari pribadi-pribadi yang mengadakan hubungan hukum. Bila mana seseorang dianggap merasa haknya dilanggar orang lain dan ia merasa keberatan atas pelaksanaan hak tersebut, maka orang tersebut tidak boleh bertindak sendiri untuk mengusahakan atau memaksakan agar haknya tersebut dapat terlaksana atau dipenuhi, melainkan harus melalui badan peradilan yang dalam hal ini adalah melalui pengadilan. Pengadilan adalah suatu badan yang sangat penting di dalam usaha untuk memulihkan keharmonisan hubungan di dalam masyarakat. Bilamana terjadi suatu pelanggaran hak. Dengan melalui pengadilan inilah orang-orang mengadukan dan meminta keputusan atau pemenuhan haknya yang telah dilanggar dan pengadilan ini dengan melalui keputusannya dapat melaksanakan pihak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memenuhinya. Untuk   tegaknya   hukum   khususnya   hukum   perdata   materiil, Maka diperlukan  hukum acara perdata hukum perdata materiil tidak mungkin berdiri sendiri dan tidak dan tidak  lepas dari  hukum  acara perdata, Sebaliknya hukum acara perdata tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari hukum perdata materiil. Keduanya saling berkaitan satu sama lain. Pada saat ini hakim dapat berperan secara aktif sebagaimana dikehendaki oleh HIR. Untuk perdamaian dalam persidangan lalu diundur untuk memberi kesempatan mengadakan perdamaian. Pada hari sidang berikutnya apabila mereka berhasil mengadakan perdamaian, disampaikanlah kepada hakim di persidangan hasil perdamaiannya yang lazimnya berupa surat perjanjian di bawah tangan yang ditulis di atas kertas bermaterai. Berdasarkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak itu maka hakim menjatuhkan putusannya (acta van vergelijk), yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat oleh  mereka. Adapun kekuatan putusan perdamaian ini sama dengan putusan biasa dan dapat dilaksanakan seperti putusan-putusan lainnya. Hanya dalam hal ini banding tidak dimungkinkan. usaha perdamaian ini terbuka dalam sepanjang pemeriksaan di persidangan.  Dalam  perkara  perdata, sangat dimungkinkan terjadinya  perdamaian dalam setiap tingkat. Baik sebelum perkara itu digelar maupun sebelum digelar di persidangan. Dalam mengupayakan perdamaian digunakan PERMA No 1 tahun 2008 Tentang  Prosedur Mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator yang diatur dalam pasal 2, ayat (3) dan (4). Perdamaian itu sendiri pada dasarnya harus mengakhiri perkara, harus dinyatakan dalam bentuk tertulis, perdamaian harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara dan oleh orang yang mempunyai kuasa untuk itu, dan ditetapkan dengan akta perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum dan sifatnya final. Jadi sebelum  pemeriksaan perkara  dilakukan hakim Pengadilan negeri selalu mengupayakan perdamaian para pihak di persidangan.

References

Abdul Kadir Muhammad, 1982. Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung : Alumni.

Abdul Manan, 2000. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Al Hikmah.

Bodgan, Robert and Steven J. Taylor, 2009. Penelitian Kualitatif. Surabaya : Penerbit Usaha Nasional

John Echols dan Hasan Shadily, 2003. Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Miles and Huberman. Qualitative Data Analysis ; A Source of New Methods ; Sages Publications, London: Beverly Hills.

Muh. Nur Lubis, 2006. Kapita Selekta Hukum Acara Perdata, Cirebon : Universitas 17 Agustus.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediaisi di Pengadilan

R. Tjitrosubidio dan R. Subekti, 1992. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradaya Paramita.

Rachmadi Usman, 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung : PT Aditya Bakti.

Ridwan Sahrani, Masalah Bertumpuknya Beribu-ribu Perkara Indonesia di Mahkamah Agung, Alumni.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauab Singkat. Jakarta : Rajawali Pers

Downloads

Published

2026-02-17

How to Cite

Pasolang, Y., & Jaya, A. K. (2026). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Perdamaian Mediasi di Pengadilan Negeri Palopo. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 6(1), 18–27. https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i1.1378