TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA MADANI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Keywords:
Financial management, public accountability, village governance, transparency, performance improvementAbstract
This study aims to understand the roles and functions of village heads in managing the finances of Madani Village and the factors influencing them. The village, as the lowest administrative unit, plays a strategic role in development and public service provision as stipulated by Law No. 6 of 2014. Public accountability is the main foundation in village governance. This research uses a descriptive analytical method with normative and empirical legal approaches. Data were collected through interviews and documentation studies at the Madani Village Office, Wotu District, East Luwu Regency. The results show that village heads hold significant positions in carrying out governance, development, and community guidance. Financial management in the village faces several issues such as delayed payments and asset management. Improvement efforts are made through monitoring, evaluation, and enhancing financial management practices. Implementing public accountability principles is necessary to improve transparency and the performance of village governance.
References
Ahmad Ali, (2015). Menguak Tabir Hukum, edisi kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Triantono Soemantri, (2011). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fokus Media, Bandung.
Burhan Asshofa, (2007). Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Sugiono, (2012). Metode Penelitian Pendidikan “Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Hanif Nurcholis. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2013). Bitra Indonesia, Medan.
Widjaja HAW, (2003). Pemerintahan DEsa/Marga. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rahardjo Adisasmita, (2014). Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Ridwan HR, (2003). Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
Riduan Syahrini. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim, (2010). Pengembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Syahruddin Nawi, (2014). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, UMI Toha Grafika, Makassar.
Yusran Lapananda, (2016). Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, PT. Wahana Semesta Intermedia, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anthon Sattu Pabesak, Yoseph Pasolang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).