PERTIMBANGAN KEYAKINAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA KOPI SIANIDA JESSICA BERDASARKAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE ATAU BUKTI TIDAK LANGSUNG (Studi Putusan Nomor.777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst)

Authors

  • Syaiful Ardi Universitas Ekasakti
  • Farrel Rafi Hartadi Universitas Ekasakti

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i2.1142

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Kopi Sianida, Circumstantial Evidence

Abstract

Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang sistem pembuktian perkara pidana dijelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Namun dalam kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso pada Putusan Nomor. 777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst hakim menggunakan Circumstantial Evidence sebagai dasar untuk memutuskan perkara, sehingga harus diteliti apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menggunakan circumstantial evicence atau bukti tidak langsung. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan metode pendekatan yuridis Normatif, sumber data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif.  Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan: Pertama, Majelis hakim sulit mendapatkan saksi-saksi yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan. Dalam pertimbangan yuridis majelis hakim menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yaitu berupa saksi Testimonium de auditu, keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dan dimana keterangan saksi itu dan keterangan terdakwa masuk kedalam alat bukti petunjuk. Dan rekaman CCTV yang masuk dalam alat bukti petunjuk. Serta keterangan-keterangan ahli yang saling bersesuaian dengan peristiwa yang berada di persidangan. Kedua, Penerapan pidana berdasarkan circumstantial evidence atau bukti tidak langsung yang digunakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

References

Aristo, M.A Pangaribuan, Arsa Mufti, and Ichsan Zikry, Pengantar Ilmu Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Eddy O.S Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.

H.Rusli Muhamad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Hans Tangkau, Hukum Pembuktian Pidana,Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2012, hlm.18.

Hariman Satria, Hukum Pembuktian Pidana?: Esensi Dan Teori, Rajawali Pers, Depok, 2021.

Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Jessica Lee and Bince Mulyono, Iced Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, Netflix, September 28, 2023.

Jonaedi Efendi, Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, Kencana, Depok, 2018.

M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarata, 2016.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, 2015.

Marwa Mas, Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan Dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim, Jurnal Yudisial 5, no. 3 2012.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2014.

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana Dan Perdata, PT Citra Aditya Bakty, Bandung, 2006

Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld), Gramedia, Jakarta, 2017.

Said Sampara, Metode Penelitian Hukum, Kretakupa Print, Makasar 2017.

Sasangka Heri and Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003

Soerjono Soekanto and Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Sofyan Hadi, Mengkaji Sistem Hukum Indonesia (Kajian Perbandingan Dengan Sistem Hukum Lainnya), Jurnal Ilmu Hukum 12 2016.

Suriyakni, Pertentangan Asas PerUndang-Undangan Dalam Pengaturan Larangan Mobilisasi Anak Pada Kampannye Pemilu, Fakultas Hukum Universitas Samudra, Aceh, 2016.

Suteki and Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum Filsafat, Teori Dan Praktik, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Syaiful Bahkri, Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Kencana, Jakarta, 2015, hlm.13.

Vivi Arianti, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Yuridis 2019.

Downloads

Published

2024-08-23

How to Cite

Ardi, S., & Farrel Rafi Hartadi. (2024). PERTIMBANGAN KEYAKINAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA KOPI SIANIDA JESSICA BERDASARKAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE ATAU BUKTI TIDAK LANGSUNG (Studi Putusan Nomor.777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst). Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(2), 529–542. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i2.1142