KESADARAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN PERKAWINAN KE DUA SETELAH PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DI PASAMAN BARAT

Authors

  • Rita Faura Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Ekasakt, Padang
  • Rangga Prayitno Lawyers Office Mai Wandeu, Padang City

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.749

Keywords:

Kesadaran Masyarakat, Poligami, Pernikahan, Nasab

Abstract

Abstract: Polyandry marriages have taken place in Ranah Batahan, West Pasaman. There are 2 (two) polyandry marriages. From the two examples of polyandry marriages that the author described above, actually a valid marriage is when the husband and wife are divorced, and the wife may marry another man. However, in the case of a polyandry marriage that occurred in Ranah Batahan, West Pasaman, it was not carried out according to the proper procedure, namely through the first divorce. Proof of divorce can only be proven by a divorce certificate based on Article 8 of the Compilation of Islamic Law which states that marriage decisions other than divorce can only be proven by divorce certificates in the form of decisions of the Religious Court in the form of divorce decisions, divorce pledges, chuuk or decisions to take talak. In fact, the biggest difficulty in polyandry that causes the failure of this marriage in practice is the unknown father of the child being born, so that in this marriage model the relationship between father and child becomes uncertain. From the results of the research, the community's weak legal awareness in carrying out the second dispute after a court decision was caused by a lack of education and knowledge of the community, coupled with the customary customs of the community and the existence of economic factors, especially for polyandry couples that occurred in the Batahan West Pasaman Realm while efforts to make the community aware of having Legal decisions that remain divorced before the second marriage are carried out by understanding the existence of positive marriage law and Islamic law and providing legal sanctions against the cancellation of polyandry marriages so that this method reduces the practice of polyandry marriages in Ranah Batahan, West Pasaman.

Abstrak: Pernikahan poliandri telah terjadi di Ranah Batahan, Pasaman Barat. Ada 2 (dua) pernikahan poliandri. Dari kedua contoh perkawinan poliandri yang penulis uraikan di atas, sebenarnya perkawinan yang sah adalah apabila suami istri bercerai, dan istri boleh menikah dengan laki-laki lain. Namun dalam kasus perkawinan poliandri yang terjadi di Ranah Batahan, Pasaman Barat, tidak dilakukan sesuai prosedur yang semestinya, yakni melalui perceraian pertama. Pembuktian cerai hanya dapat dibuktikan dengan akta cerai berdasarkan Pasal 8 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa putusan perkawinan selain cerai hanya dapat dibuktikan dengan akta cerai berupa putusan Pengadilan Agama di berupa putusan cerai, ikrar cerai, chuuk atau putusan ambil talak. Padahal, kesulitan terbesar dalam poliandri yang menyebabkan gagalnya perkawinan ini dalam praktiknya adalah tidak diketahuinya ayah dari anak yang dilahirkan, sehingga dalam perkawinan model ini hubungan ayah dan anak menjadi tidak pasti. Dari hasil penelitian, lemahnya kesadaran hukum masyarakat dalam melaksanakan perkawinan kedua setelah adanya putusan pengadilan disebabkan kurangnya pendidikan dan pengetahuan masyarakat, ditambah lagi dengan kebiasaan adat masyarakat serta adanya faktor ekonomi khususnya bagi pasangan poliandri yang terjadi di Ranah Batahan Pasaman Barat sedangkan upaya menyadarkan masyarakat agar memiliki keputusan hukum yang tetap cerai sebelum perkawinan ke 2 dilakukan dengan memahami adanya hukum perkawinan positif dan Islam hukum dan memberikan sanksi hukum terhadap pembatalan perkawinan poliandri sehingga cara ini mengurangi praktek perkawinan poliandri di Ranah Batahan, Pasaman Barat.

References

Ahmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume 1 Pemahaman Awal, Kencana, Jakarta

Agus Muzakkin, 2012. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Poliandri Di Desa Siti Luhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati, Jurnal Hukum Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang

Amy J. Kaufman. Canadian Journal of Family Law 2005 (Jurnal West Law) Setiawan Widagdo, Kamus Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010

Eka saputra, 2013. Dampak Bagi Pelaku Praktik Perkawinan Dibawah Tangan Didesa Jumrah Bagan Siapiapi, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru.

Istiklal, I. (2021). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERZINAAN. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(3), 250-258. doi:10.31933/ujsj.v5i3.222

Makmur Syarif/ Kafa’ah, 2016. Poliandri Pada Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman: Studi Kasus di Pengadilan Agama Pariaman, Jurnal Ilmiah Kajian Gender Vol.VI No.2

Mardalena Hanifah, 2013. Pelakasanaan Perceraian Pada Perwakiwan Campuran di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru, Jurnal Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 1 No.4 Februari M. Maryani, Perceraian Sirri Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Parit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi). In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 15)

Muza Agustina, 2017. Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat (Studi Kasus di Kabupaten Pidie Jaya) Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 1 No. 1. Januari-Juni

Pardi, 2013. Analisis Perkawinan Poliandri Menurut Hukum Islam (Kasus Dalamputusan Pengadilan Agama Kelas I.A Pekanbaru Nomor1186/Pdt.G/2010/Pa.Pbr), Jurnal Hukum UIN Suska, Windsor Rev. Legal & Soc. Issues Windsor Review of Legal and Social Issues January, 2013Article Sarom Bahk (Jurnal West Law) Polygamous Marriages in Canada.

Syofyan, Y., & Nazmi, D. (2023). STUDI PERBANDINGAN PERKAWINAN ANAK DALAM HUKUM ADAT DI INDONESIA DAN INDIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(4), 383-397. doi:10.31933/ujsj.v6i4.288

Downloads

Published

2023-01-05

How to Cite

Faura, R. ., & Prayitno, R. . (2023). KESADARAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN PERKAWINAN KE DUA SETELAH PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DI PASAMAN BARAT. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 3(1), 53–62. https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.749