PUTUSAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERHADAP ANAK OLEH HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2020/PN PDP
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v2i2.978Keywords:
Judge's decision, criminal acts, narcotics, naughty children, criminal sanctionsAbstract
A criminal conspiracy to commit a crime of narcotics abuse as an intermediary in buying and selling narcotics carried out by children is charged by the public prosecutor with Article 114 paragraph (1) with a sentence of life imprisonment or a minimum prison sentence of 5 years and a maximum prison sentence of 20 years. In a case that occurred in the jurisdiction of the Padang Panjang District Court, a child with the initials MB together with Witness Farhan Dwi Ghani carried out an attempt or an evil conspiracy to commit a criminal act of narcotics and narcotics precursors, without rights or against the law as intended in Article 127 paragraph ( 1) letter a of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics which in plant form weighs more than 1 Kilogram or more than 5 marijuana trees.
References
Chae Khairil Anwar, Badan Narkotika Nasional, Menggalang Aksi Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika,
Dirjen Dikti Depdikbud, Bahan Penataran dan Referensi Penataran, Jakarta, 1993,
Ni Made Sadhi Astuti, Peranan Hakim dalam Peradilan Pidana untuk Mewujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 1998,
Suwantji Sisworahardjo, Hak-Hak Anak dalam Proses Peradilan Pidana, Yayasan LBH Indonesia dan Rajawali, Jakarta, 1986,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).