EFEKTIVITAS PEMBELIAN TERSELUBUNG GUNA PENGUMPULAN BARANG BUKTI DALAM ENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
Abstract: This study aims to determine the implementation of covert purchases by investigators from the Ditresnarkoba Regional Police of West Sumatra in order to collect evidence on narcotics crimes and the effectiveness of the implementation of covert purchases by investigators from the Ditresnarkoba Regional Police of West Sumatra in uncovering narcotics crimes. The approach used is a normative juridical approach as the main approach, supported by an empirical juridical approach. The data used are secondary data as the main data and primary data as supporting data collected by library research and field studies using interview techniques. An informant or a member of the police, or other official who is seconded to the police, acts as a buyer in an illicit transaction of buying and selling narcotics and psychotropics, with the intention that when this happens, the seller or intermediary or people related to the supply of narcotics and psychotropics can arrested along with the evidence at the crime scene. The hidden purchase of narcotics by investigators has been running effectively, because it has a high success rate, which makes it easier for investigators to make arrests and dismantle and unravel networks of narcotics abuse and its distribution down to the dealer level.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembelian terselubung oleh penyidik Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat guna pengumpulan barang bukti pada tindak pidana narkotika dan efektivitas pelaksanaan pembelian terselubung oleh penyidik Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknikĀ wawancara. Seorang informan atau anggota polisi, atau pejabat lain yang diperbantukan kepada polisi bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkotika dan psikotropika, dengan maksud pada saat terjadi hal tersebut, si penjual atau perantara atau orang- orang yang berkaitan dengan suplai narkotika dan psikotropika dapat ditangkap beserta barang bukti yang ada pada tempat kejadian perkara. Pembelian terselubung narkotika oleh penyidik sudah berjalan efektif, karena memilik tingkat keberhasilan yang tinggi, dimana mempermudah penyidik untuk melakukan penangkapan dan membongkar serta mengurai jaringan penyalahgunaan narkotika dan peredarannya sampai ke tingkat bandarnya.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (JSELR) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSELR.
References
Frans Simangunsong, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Resor Surakarta), Jurnal. Fakultas Hukum UNSA, Vol. 8 no. 1 Maret 2014.
Henry, E., & Wibowo, A. (2019). DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Journal Of Swara Justisia, 2(1), 22-33. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/21
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cet VII, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Leriwahyuli, I. (2021). KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA PADA PERKARA PEMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(1), 26-34. doi:10.31933/ujsj.v5i1.195
Musrial, M. (2022). PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Law Review, 5(1), 203-210. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.320
P.A.F., Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet IV, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Swendlie F. Santi, Teknik Penyidikan Penyerahan Yang Di Awasi Dan Teknik Pembelian Terselubung Undang-Undang Narkotika Dan Psikotropika, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado. Lex Crimen Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2012.
Yazrul, A., & Faniyah, I. (2019). EFEKTIFITAS BIMBINGAN KLIEN NARKOTIKA OLEH BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PADANG UNTUK MENCEGAH TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. UNES Law Review, 1(3), 235-243. https://doi.org/10.31933/ulr.v1i3.35
Zulfi, M. (2020). UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Journal Of Swara Justisia, 4(1), 39-45. doi:10.31933/ujsj.v4i1.148
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.