PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KOTA PADANG
DOI:
https://doi.org/10.31933/jselr.v2i1.886Keywords:
Peraturan Daerah, Adaptasi Kebiasaan Baru, Kota PadangAbstract
Provinsi Daerah Sumatera Barat merespon Pandemi Covid-19 dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pandemi Covid-19 yang menghantam Indonesia sejak bulan februari 2020, tidak dipungkiri membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perekonomian. Pemberlakuan PSBB secara langsung ataupun tidak, telah berdampak pada sektor industri yang harus mengurangi biaya produksi dengan menutup pabrik, merumahkan karyawan, hingga melakukan PHK, sebagai upaya rasional dalam merespons penurunan jumlah permintaan dan pendapatan. Masyarakat umum juga perlu mengetahui protokol ini untuk mengetahui protokol ini karena masyarakat juga dapat melihat apakah penyelenggara jasa telah menerapkan aturan pencegahan penularan Covid-19 berdasarkan aturan new normal. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini yaitu; Pertama, bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Padang? Kedua, apakah kendala-kendala dalam penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Padang? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendektan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian ke lapangan yaitu di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis, dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kota Padang bertujuan mewujudkan kesadaran bersama semua pihak untuk saling menjaga, berdisiplin dan bergotong-royong dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran. Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kota Padang dalam pelaksanaanya juga menerapakan sanksi. Namun, Sanksi yang diberikan hanya dalam bentuk sanksi administratif. Kedua, Kendala Dalam Penerapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Kota Padang tidak hanya disebabkan oleh permasalah yang terjadi dalam lingkup instansi, dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, namun juga terjadi dalam di luar lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Adapun kendala tersebut yaitu; Jumlah petugas yang bertugas tidak sepadan dengan masyarakat yang diawasi, Kurangnya anggaran dalam melaksanakan isi Perda dan Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19.
References
Karyono, Rohadin dan Devia Indriyani, Penanganan Dan Pencegahan Pandemi Wabah Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Indramayu, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Volume 2, Nomor 2, 2020.
Provinsi Sumatera Barat, Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB, Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Barat, Padang, 2020.
Undang-undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan karena Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (JSELR) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSELR.