PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP WALINAGARI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2020

Analisis Putusan Nomor: 158/Pid.Sus/2020/PN Psb

Authors

  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia
  • Widia Wiliandri Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/jselr.v2i1.888

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Wali Nagari, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

Dalam ketentuan hukum pidana, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kepala desa/walinagari yang ikut berkampanye dan menguntungkan salah satu pihak, merupakan jenis tindak pidana ringan yang ancaman hukuman penjaranya kurang dari satu tahun. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepala desa dan/atau sebutan walinagari dilarang untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana yang telah diklasifikasikan sebagai pidana pemilu dalam konteks menguntungkan salah satu pasangan calon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan ialah data yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai data untuk menganalisis kasus dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini.

References

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Sekretariat Jendral dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta. 2009.
E. Utrecht dan Moch Saleh Djindang, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta. 1981.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 2010,
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2000.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta. 1992.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. 1998.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta. 1982.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. 1991.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta. 1987.
Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009.
George P Fletcher, Rethinking Criminal Law, Oxford University Press, Oxford. 2000.

Published

2023-05-30

How to Cite

Rosadi, O. ., & Widia Wiliandri. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP WALINAGARI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2020: Analisis Putusan Nomor: 158/Pid.Sus/2020/PN Psb. JURNAL SAKATO EKASAKTI LAW REVIEW, 2(1), 35–45. https://doi.org/10.31933/jselr.v2i1.888