PENGAWASAN DPRD TERHADAP PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAM COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.31933/jselr.v2i1.889Keywords:
Pengawasan, Adaptasi Kebiasaan Baru, Covid 19Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang Pengawasan DPRD terhadap pelaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid -19 dilakukan melalui Rapat Kerja Komisi, Kunjungan Kerja, Rapat Dengar Pendapat Umum dan Pengaduan Masyarakat. Kendala pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini dilapangan adalah karakter orang minang yang egaliter, yang tidak mudah percaya. Kendala yang paling amat mendasar adalah polemik pemikiran antara kelompok percaya Covid-19 dan yang tidak percaya adanya covid-19, bahkan yang berpolemik itu bukan saja masyarakat awan, termasuk ahli kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, makanya Perda belum maximal pelaksanaannya dilapangan. Dalam hal tindak lanjut Pengawasan yang dilakukan DPRD adalah terus mendorong Pemerintah daerah untuk mengupayakan agar perda berjalan dengan maximal dengan melakukan terus evaluasi dan rapat kerja dengan pemerintah daerah pada tiap bulannya, dan juga urung rembuk dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan yang lainnya dengan kunjungan kerja kelapangan bersama pemerintah daerah. Bentuk tindak lamjut lainnya yang dilakukan oleh DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan Perda ini adalah DPRD pernah mengirim surat kepada Gunernur untuk melakukan Peninjauan terhadap perda No. 6 tahun 2020.
References
Anton Moeliono, dkk, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1995
Djunita Warsita, Fungsi Pengawasan dalam Administrasi Kepegawaian, Visioner, Volume 1 Nomor 4, 2006.
Faisal Basri, Perekonomian Indonesia Tantangan Dan Harapan Kebangkitan Indonesia, Erlangga, Kalisari, 2002.
HAW Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Perkasa, 2005.
M. Kadarisman, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rajawali, Jakarta, 2013.
M. Manullang, Dasar-Dasar Manajemen, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.
Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
Maman Ukas, Fungsi Pengawasan DPRD, Sekretariat Nasional Adeksi, Jakarta, 2004.
Mardiasmo, Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2001.
Maulana Mukhlis, Perihal Sistem Perwakilan, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2008.
Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Pengawas Pemerintah Bagi PNS yang disesuaikan/Inpassing, Program Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Badan Diklat dan Pelatihan Kementrian Dalam Negeri RI, 2012.
Nomensen Sinamo, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Mandiri, Jakarta, 2010.
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
Pusat Bahasa Departemen Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008.
Ranupandojo, Tanya Jawab Manajemen, AMP YKPN, Yogyakarta, 1992.
Ridwan. Urgensi Upaya Administratif di Indonesia, FH. UII Press, Yogyakarta, 2019.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Rajawali Press, Jakarta, 1988
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Alternatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Sadu Wasistiono dan Yonatan Wiyoso, Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Fokusmedia, Bandung, 2009.
Situmorang dan Juhir, Otonomi Daerah Menjaga Persatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Sondang P. Siagian. Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta, 1986.
Titik Triwulan, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Kencana, Jakarta, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (JSELR) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSELR.