HAKIM PERDAMAIAN YANG DIPERANKAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Marwan Suliandi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Wagiman Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Adrian Bima Putra Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Keywords:

Hakim Perdamaian Desa, Peradilan Adat, Peradilan Negara

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa telah memfungsikan Kepala Desa (Kades) sebagai Hakim Perdamaian Desa. Ini penting guna menciptakan masyarakat yang aman dan tentram diantara warga desa sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pemerintah. Sehingga tidak setiap perselisihan yang terjadi diantara warga desa selalu ada dilimpahkan ke Pengadilan, oleh karena perkara atau persengketaan cukup diselesaikan oleh Hakim Perdamaian Desa, terutama terhadap perkara-perkara yang sederhana yang terjadi di masyarakat. Pertanyaan penelitian: (1) Bagaimana tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban Kades sebagai Hakim perdamaian?; (2) Bagaimana jika para pihak yang berselisih tidak menjalankan apa yang telah disepakati atau diputus oleh Kades dalam kapasitas sebagai Hakim perdamaian? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan mengacu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Guna memperkuat digunakan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menujukkan: (a) Salah satu tugas Kades yaitu melakukan pembinaan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya Kades berwenang untuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kades berhak mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. Kades berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desanya; (b) Kades berkewajiban menyelesaikan semua hambatan di Desa. Tidak dilaksanakannya hasil kesepakatn penyelesaian oleh para pihak, konsekuensinya  adalah eksekusi oleh pengadilan (perdata) atau penyelesaian kasus di pengadilan formal (pidana). Atas tindakan dan putusannya sebagai Hakim perdamaian, Kades berhak mendapatkan pelindungan hukum. Saran penelitian ini, guna menjamin difungsikannya Hakim Perdamaian Desa dalam sistem Peradilan Desa, dan berjalan sesuai dengan fungsinya, maka eksistensi Peradilan Desa dalam praktek agar tidak sering berbenturan dengan sistem peradilan formal negara, maka harus dilakukan pembenahan hukum nasional secara menyeluruh, termasuk peraturan teknis yang menjadi acuan pelaksanaannya.

References

A. Resopijani, Reny R. Masu, Daud Y. Dollu, Alexander S. Pally, “Sosialisasi Tentang Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang”, Jurnal Abdi Insani, Vol. 10, No. 3, Sept. 2023.

Benny Riyanto, Hapsari Tunjung Sekartaji, “Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48, No.1, Jan. 2019.

Dedy Mulyana, “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3, No. 2, Sept. 2019.

Dewy Hangge, Ishak Alfred Tungga, A. Resopijani, “Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023.

Fitrianingsih, Rakmat Riyadi, Suharno, “Evaluasi Digitalisasi Arsip Pertanahan dan Peta Bidang Tanah Terintegrasi Menuju Pelayanan Online (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar)”, Jurnal Tunas Agraria, Vol. 4, No.1, Jan. 2021.

Grace Angelia Soenartho, Amad Sudiro, “Dinamika Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Dikabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat”, Unes Law Review, Vol. 6, No. 2, Des. 2023.

Herlina & Ayang Fristia Maulana, “Analisa Hukum Pertanahan Mengenai Sengketa Tanah Bank”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 13, No. 1, Jan. 2024.

Kadek Oldy Rosy, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, “Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Sentra Karang Rumpi di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, Ganesha Law Review, Vol. 2, No.2, Nov. 2020.

Reski Lestari, Wahyu Subakti, Syed Agung Afandi, “Strategi Advokasi Melalui Proses Nonlitigasi Dalam Rangka Pembaharuan Proses Peradilan di Indonesia”, Jurnal Dinamika Pemerintahan, Vol.6, No. 1, Jan. 2023.

Riska Andi Fitriono, Budi Setyanto, Rehnalemken Ginting, “Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal”, Jurnal Yustisia, Vol.5, No.1, Jan.- April 2016.

Samuel Dharma Putra Nainggolan, “Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian”, University of Bengkulu Law Journal (UBELAJ), Vol. 3, No.1, April 2018.

Syaharany, Nona Amanda Fitria, Fauziah Lubis, Kewajiban Mediasi Dalam Perkara Perdata, Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, Vol. 6, No. 3, Agust. 2024.

Winsherly Tan, “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Mediasi Di Indonesia”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8, No. 3, 2021.

Yulianus Rahawarin, “Peran Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Konflik Masyarakat di Desa Kumo Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara”, Jurnal Administrasi Publik, 2018, e-journal.unsrat.ac.id.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) atau Reglement tot Regeling van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java en Madura/ Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura.

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)/ Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.)

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Rangka Pelaksanaan Perdamaian Antara Kedua Belah Pihak Yang Sedang Berperkara.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Marwan Suliandi, Wagiman, & Adrian Bima Putra. (2024). HAKIM PERDAMAIAN YANG DIPERANKAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(2), 708–729. Retrieved from https://ejurnal-unespadang.ac.id/index.php/EJPP/article/view/1185