ANALISIS PEMAHAMAN DAN KEPATUHAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN DI WILAYAH KERJA KPP PRATAMA PADANG DUA
Keywords:
Pajak, Pemahaman dan Kepatuhan, PPh final Pasal 4 ayat 2, Persewaan Tanah dan Atau Bangunan.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan di wilayah kerja KPP Pratama Padang Dua. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang menjadi wajib pajak orang pribadi atau badan yang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Padang Dua. Teknik pengambilan sampel yaitu dengan purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 50 responden. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yaitu kuesioner dan data yang diperoleh dari KPP Pratama Padang Dua. Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor utama yang mempengaruhi realisasi penerimaan pajak. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dilihat dari pencapaian target penerimaan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan peneliti mengambil kesimpulan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan di wilayah kerja KPP Pratama Padang Dua sudah paham dengan peraturan perpajakan yaitu sebesar 62% dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan di wilayah kerja KPP Pratama Padang Dua sudah sangat patuh dilihat dari adanya peningkatan penerimaan pajak dari tahun ke tahun.
References
Anonime, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Edisi ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
David, O. 2010. Analisis Pemahaman kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Padang. (Menurut UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008). Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang.
Fitriani, 2010. Analisis Pemahaman Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Solok Menurut UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang.
Herry Purwono, 2010, Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak, Erlangga.
Josephine Nidya Prajogo Dan Retnaningtyas Widuri, 2013, Pengaruh Tingkat Pemahaman Peraturan Pajak Wajib Pajak, Kualitas Petugas Pajak, Dan Persepsi Atas Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Wilayah Sidoarjo Jurnal Tax & Accounting Review, Vol 3, No 2.
Moh. Nazir, 2011, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor.
Nardiyanto, 2012. Analisis Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Bangkinang. (Menurut UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang.
Palil, M, R. 2003. Taxpayer Knowledge: A Descriptive Evidence On Demograpic Factors In Malaysia. Jurnal Akuntansi & Keuangan, Vol.7, No.1, Mei 2005:11-21.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-36/PJ/2013 tentang perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-47/PJ/2008.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Pohan, Chairil Anwar, 2014, Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Santoso Brotodihardjo, R. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, edisi ke-3: Eresco Bandung, 1995
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Cv, Bandung.
Sunyoto Danang, 2013, Metodologi Penelitian Akuntansi, Refika Aditama, Bandung.
Teja, 2012. Analisis Pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi, Khususnya Dokter Praktek Terhadap Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kota Padang. . Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang.
Uma Sekaran, 2006, Research Methods For Business, Edisi 4, Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.
Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.