PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DI ERA DIGITAL: ANALISIS KARYA YANG DIPUBLIKASIKAN DI E-MEDIA DAN IMPLIKASINYA
Keywords:
Copyright Law, Digital Era, E-MediaAbstract
This study aims to analyze the legal protection of copyright for works published in e-media and the implications of these regulations. This type of research is a literature study. Literature studies involve not only collecting sources but also critical analysis of these sources, to understand the contribution made by previous studies in the context of the research being conducted. The results of this study indicate that the understanding of copyright among creators of works in e-media is still very low, where around 60% of respondents are not familiar with the applicable copyright regulations. This lack of understanding, which is caused by limited information and ambiguity regarding protected rights, causes many creators to be unaware that their works can be used without permission, thus increasing copyright infringement, such as plagiarism. Previous studies also emphasize the importance of education and increasing public awareness of copyright, given that weak law enforcement and complicated complaint procedures make creators reluctant to claim their rights. Therefore, this study recommends effective education programs, cooperation between the government, e-media platforms, and creative communities, and simplification of the complaint process, to strengthen copyright protection and support the development of the creative ecosystem in the digital era.
References
Akbari, R. N. (2023). MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI. Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Andriani. (2021a). Pengembangan kebijakan perlindungan hak cipta yang inklusif di era digital. Jurnal Perlindungan Hukum, 15(1).
Andriani. (2021b). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(1), 2021.
Edyson, D., Muhammad, D., Hukum, F., & Tarumanagara, U. (2024). Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 930–939.
Flick. (2014). An Introduction to Qualitative Research (5th ed.). In SAGE Publications.
Hidayati. (2019). Analisis Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Digital: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Teknologi, 12(2).
Kloppenburg. (2016). The Impact of Copyright Knowledge on Creators’ Rights Enforcement in the Digital Age. International Journal of Intellectual Property Management, 9(4), 2016.
Kurniawan. (2019). Kemudahan akses dalam pengaduan dan pengaruhnya terhadap partisipasi pencipta dalam perlindungan hak. In Jurnal Hak Cipta dan Hukum.
Maduratna. (2024). BUKU REFERENSI ILMU KOMUNIKASI: Panduan Praktis Sukses Berkomunikasi pada Era Digital . In PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Mulyani. (2020). Dukungan Pihak Berwenang dalam Penegakan Hak Cipta: Tantangan bagi Pencipta Karya. Jurnal Hukum Dan Hak Cipta, 5(3).
Nainggolan. (2023). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. In Penerbit Alumni.
Nasution, H. (2024). Pelanggaran Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 319–324.
Octavia, I. D., Zakiah, M. U. J., & Dwi, N. (2024). Penyebaran Film di Platform Idlix tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(1).
Priyono. (2023). DESAIN KOMUNIKASI VISUDAL DALAM ERA TEKNOLOGI: Peran Teknologi Terhadap Perkembangan DKV . In PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sari. (2021). Penyederhanaan Prosedur Pengaduan Hak Cipta: Meningkatkan Aksesibilitas bagi Pencipta Karya. Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 9(2), 2021.
Setiawan. (2019). Kesadaran Masyarakat dan Pelanggaran Hak Cipta: Sebuah Analisis. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1).
Setiawan. (2022). Peran Platform E-Media dalam Perlindungan Hak Cipta. Jurnal Teknologi Dan Media, 15(2), 2022.
Susanti. (2020). Tingkat Literasi Hak Cipta di Kalangan Pencipta Konten Digital. Jurnal Hukum Dan Teknologi, 15(2).
Susanto. (2018). Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hak Cipta Dan Kekayaan Intelektual, 5(1).
Zhang. (2020). Perlindungan Hak Cipta di Era Digital: Tantangan dan Solusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Loso Judijanto, Gingga Prananda, Herwantono, Amir Machmud, Sukron Fauzi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).