Pengaruh Penerapan dan Sosialisasi Pajak Umkm Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pelaku UMKM di Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang)

Authors

  • Frazella Savitri Fakultas Ekonomi, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia
  • Yulia Syafitri Fakultas Ekonomi, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia
  • Andre Bustari Fakultas Ekonomi, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/epja.v2i3.1092

Keywords:

Penerapan, Sosialisasi, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis 1). Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara parsial Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kelurahan Purus. 2). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan secara parsial Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kelurahan Purus. 3). Untuk mengetahui Bagaimana Pengaruh Penerapan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara simultan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kelurahan Purus. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (interview), kuesioner dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah 123 orang dan sampel 53 orang. Meode penelitian adalah analisis deskriptif, analisis regresi linear berganda, serta uji hipotesis dengan uji-t dan uji-F. Hasil Penelitian 1). Penerapan Pajak UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Berpengaruh Positif Dan Signifikan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. 2) Sosialisasi Pajak UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018  Berpengaruh positif Dan tidak Signifikan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. 3) Penerapan Dan Sosialisasi Pajak UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Berpengaruh Positif Dan Signifikan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak.

References

Agussalim Manguluang. (2016). Metodologi Penelitian. Eka Sakti.

Aisyah, N. (2015). Pengaruh PPh Pasal 21 Masa Terhadap Jumlah Pajak Yang Disetor Pada PT. Detecon Asia-Pacific LTD. Jurnal Moneter, II(1), 1–8.

Djajadiningrat S. I. (2014). Dasar-dasar Perpajakan dan Teori yang Mendukung Pemungutan. 1–28.

Dr. Siti Kurnia Rahayu SE., M. Akt.Ak., C. (2018). Perpajakan ( Konsep Dan Aspek Formal ). Rekayasa Sains.

Gujarati, D. N. (2009). Dasar-dasar Ekonometrika.

Indonesia, K. B. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional.

Indonesia, M. K. (2021). Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.

Mujiyati dan Aris, A. (2014). Perpajakan Kontemporer. UMS-Solo.

Nasrudi, J. (2019). Metode Penelitian Pendidikan. PT. Panca Terra Firma.

Nur Indriantoro, dan B. S. (2016). Metodologi Penelitian Bisnis?: Untuk Akuntansi dan Manajemen.

Pratisto, A. (2004). Cara mudah mengatasi masalah statistik dan rancangan percobaan dengan SPSS 12.

Reza, M. rahman, Rizki, M. oktavianto, & Paulinus. (2008). Perkembangan Umkm (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) Di Indonesia. Upp.Ac.Id, 1, 377–386.

Sekaran, U. (2006). Metodologi penelitian untuk bisnis.

Sugiyono, P. D. (2011). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABTEA, Cv.

Widi widodo, D. (2010). Moralitas, budaya dan kepatuhan pajak.

Wijayanto, G. J. (2016). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Pemahaman Prosedur Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Di Kota Magelang Tahun 2015. August.

Downloads

Published

2024-08-12

How to Cite

Savitri, F., Syafitri, Y., & Bustari, A. (2024). Pengaruh Penerapan dan Sosialisasi Pajak Umkm Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pelaku UMKM di Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang). Ekasakti Pareso Jurnal Akuntansi, 2(3), 197–205. https://doi.org/10.31933/epja.v2i3.1092

Most read articles by the same author(s)